Grid.ID – Artis Nikita Mirzani menitipkan pesan haru kepada pengasuh anaknya, Ati Sumiati, yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), Ati diminta menjelaskan aliran dana yang masuk ke rekeningnya dari Nikita. Ia menerangkan bahwa uang tersebut berasal dari penghasilan endorse dan penjualan barang pribadi milik Nikita.
"Ada uang endorse dan preloved, sama uang produk skincare," ujar Ati saat bersaksi.
Ati menuturkan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan anak-anak Nikita serta membayar gaji karyawan. Nominalnya bervariasi, namun bisa mencapai puluhan juta rupiah.
"Maksimal paling besar itu Rp40 juta (uang endorse) untuk story IG yang 24 jam hilang. Pokoknya setiap ada uang masuk, saya selalu bilang ke madam," lanjutnya.
Di sela persidangan, Nikita menyampaikan pesan menyentuh hati kepada Ati yang telah bekerja dengannya selama tujuh tahun.
"Teh Ati, titip anak-anak. Sehat-sehat terus ya," ucap Nikita sambil tersenyum.
"Iya, semoga madam cepat-cepat bebas," balas Ati.
Nikita juga mengingatkan Ati untuk menggunakan uang endorse yang baru diterima guna membayar gaji karyawan.
"Teh Ati kan sering terima uang endorse saya, untuk kebutuhan rumah dan karyawan. Kemarin teh Ati sempat besuk, dapat uang endorse lagi kan? Itu dipakai untuk bayar gaji, ya. Makasih," tambahnya.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, suasana haru kembali terjadi ketika Nikita memeluk erat pengasuhnya setelah selesai memberikan kesaksian.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, atas dugaan pemerasan. Selain keduanya, Dokter Oky Pratama dan pemilik akun media sosial “Dokter Detektif” juga dilaporkan, namun masih berstatus saksi.
Nikita sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama tiga bulan sebelum dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025. Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadapnya, yaitu pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.