Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran direktur agensi milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa direktur di Antedja Muliatama atas nama Abdul Rahman sebagai saksi, yakni pada Selasa (12/8).

“Saksi hadir, dan didalami terkait perannya sebagai direktur di salah satu perusahaan agensi milik tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.

Sementara itu, dia mengatakan direktur di BSC Advertising Budhi Hadisyahputra meminta penjadwalan ulang sebagai saksi kasus tersebut setelah dipanggil pada Selasa (12/8).

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.