Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek berdasarkan informasi dari akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan gedung Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran Transjakarta Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB

9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB

10. Kelapa Dua di Halaman GTwon Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman kantor Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

Melalui Samsat Keliling, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah layanan, seperti pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat harus membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.