Anggaran Rp244 Triliun untuk Kesehatan di 2026, Menkeu Paparkan Rinciannya
Glery Lazuardi August 16, 2025 06:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp244 triliun. 

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program prioritas, mulai dari iuran BPJS bagi 146 juta jiwa, makanan bergizi gratis untuk ibu hamil dan balita, hingga revitalisasi rumah sakit daerah dan layanan kesehatan di puskesmas serta balai KB.

Adapun hal itu disampaikan Menkeu pada Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

"Untuk anggaran kesehatan Rp244 triliun," kata Sri Mulyani.

Ia menerangkan angka tersebut dibagi untuk membantu layanan kesehatan masyarakat. Sehingga bisa mendapatkan akses layanan BPJS.

"Ini termasuk iuran jaminan kesehatan, tadi yang disampaikan presiden 96,8 juta jiwa yang dibayar oleh APBN. Dan yang mereka kelas 3 tapi belum membayar penuh, itu juga ditambahkan yaitu 49,6 juta jiwa, totalnya Rp69 triliun," imbuhnya.

Lanjutnya makanan bergizi gratis untuk ibu hamil dan balita 7,4 juta jiwa alokasi anggaran Rp24,7 triliun

"Jaminan kesehatan untuk ASN, TNI, Polri, Rp13,3 triliun," jelasnya.

Selain itu diungkapkan juga pemberian vaksin imunisasi dan pengadaan obat Rp8,7 triliun. Lalu penanganan tuberkulosis melalui 6,2 juta skrining Rp2,0 triliun.

"Cek kesehatan gratis untuk 130,3 juta peserta Rp2.6 triliun. Dana desa untuk penanganan stunting Rp2.9 triliun," imbuhnya.

Selanjutnya Revitalisasi Rumah Sakit di Daerah Rp2,7 triliun. BOK dan BOKB untuk layanan 10.224 puskesmas dan 6.435 balai KB Rp16,3 triliun.

DAU bidang kesehatan untuk layanan masyarakat Rp41,7 triliun. Pemeriksaan sampel makanan, obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan Rp0,3 triliun.

Lalu bantuan PPDS/PPDGS Rp0.2 triliun. Layanan RS Kemenhan & Polri serta pembangunan RS Kejaksaan Rp10,9 triliun.

Tujuan anggaran kesehatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan turunannya adalah sebagai berikut:

Dasar Konstitusional:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Ini menjadi landasan bahwa negara wajib menjamin akses pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.

Tujuan Anggaran Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 171):

Pemerintah wajib mengalokasikan minimal 5 persen dari APBN di luar gaji untuk sektor kesehatan.

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10ri APBD di luar gaji.

Tujuan utama:

Menjamin pelayanan kesehatan publik, terutama bagi:

Penduduk miskin

Lansia

Anak terlantar

Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

UU Kesehatan yang baru disahkan pada Juli 2023 menghapus ketentuan alokasi minimal 5% tersebut. Kini, penganggaran kesehatan berbasis pada kebutuhan program nasional dan kinerja, bukan lagi angka tetap.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.