Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita sebanyak 63 kilogram ganja kering yang sebagian besar disembunyikan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (Suska), Kota Pekanbaru.
Kepala Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga di Pekanbaru, Rabu mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman ganja kering melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
“Sekitar pukul 09.40 WIB pada Jumat (8/8), tim mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S beserta satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan,” katanya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja Gedung PKM UIN Suska Riau. Penggeledahan yang disaksikan pihak kampus menemukan dua kardus berisi masing-masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap gedung.
BNNP Riau menyebut RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus. Hal itu atas perintah rekannya A dan M, dengan imbalan Rp200 ribu setiap kali pengiriman.
Sedangkan S berperan membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim. Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.
"Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjutnya.
Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.