Grid.ID - Jonathan Frizzy masih menjalani proses hukum kasus dugaan vape berisi obat keras. Apakah Ririn Dwi Aryanti terlibat dalam kasus tersebut?
Proses hukum kasus dugaan vape obat berisi keras yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk masih bergulir. Saat sidang, Rabu (13/8/2025), nama aktris Ririn Dwi Ariyanti sempat terucap dalam persidangan. Sebab seorang terdawa bernama Ernawati, diduga merupakan asisten dari Ririn Dwi Ariyanti.
Kendati demikian, akhirnya hal itu dibantah oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy. Ditegaskan bahwa Ririn Dwi Ariyanti sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Sama sekali tidak ada BAP ya Ririn. Karena, kalau misalnya ada keterlibatan pasti di-BAP, ini nggak sama sekali," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya juga menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan asisten Jonathan Frizzy. Bukan asisten Ririn yang selama ini diketahui.
"Kami konfirmasi disini nggak ada hubungannya sama Ririn sama sekali termasuk asistennya, ini murni Ijonk mempekerjakan," ucap Lamgok Heryanto Silalahi.
Adapun alasan munculnya keterlibatan Ririn Dwi Ariyanti disebabkan kesalahpahaman. Ia menduga hal itu akibat hubungannya dengan bintang sinetron Cinta yang Hilang tersebut.
"Ini keseringan bareng gitu mungkin jadi ada mispersepsi di situ karena sering bareng," tandas Lamgok.
Adapun Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya kembali menjalani sidang kasus dugaan vape mengandung obat keras yang beragendakam keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menghadirkan dua orang saksi, di antaranya polisi yang menangani perkara, yakni Toni Sagala.
Dalam kesaksiannya, Toni Sagala menyebut bahwa ada grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. Grup tersebut khusus dibuat untuk komunikasi penyelundupan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.
"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam kesaksiannya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam perencanaan dan pengiriman zat tersebut, terdapat dua sosok yang menjadi aktor utama. Ia menyebut sosok Evan dan Jonathan Frizzy.
"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," jelas Toni.
Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.