Poin Penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Seorang ASN di Bondowoso diturunkan jabatannya dari eselon 3 menjadi eselon 4.
Sanksi tersebut diberikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin kerja. Seremonial penurunan jabatannya dipimpin langsung oleh Wakil Bupati As'ad Yahya Safi'i di Pemkab Bondowoso, pada Rabu (13/8/2025).
Tak hanya diturunkan jabatannya, ASN berinisial M itu juga dimutasi ke jabatan Kasi Pelayanan di Kecamatan Grujugan.
Inspektur Kabupaten Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim disiplin, M diketahui tidak masuk kerja selama 27 hari.
Ketidakhadirannya ini disebabkan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga kegiatan di luar kedinasan.
"Turun satu tingkat, dari eselon 3 ke eselon 4," ujarnya.
Ia mengaku, untuk proses pemeriksaan pihaknya juga menghadirkan atasan langsung M untuk mendapatkan keterangan lebih detail dan transparan.
"Harapan kita dan sesuai regulasi, atasan diundang untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, sekaligus menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan,"* jelasnya.
Menurut Ahmad, keputusan bupati menjatuhkan sanksi sudah melalui kajian objektif sesuai hasil pemeriksaan tim. Pelanggaran tersebut, kata dia, berdampak langsung pada terganggunya pelaksanaan program dan pelayanan di instansi tempat M bekerja.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi ASN lainnya di Bondowoso. Ahmad menegaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur jelas bahwa ketidakhadiran berturut-turut tanpa keterangan yang sah akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari pemberhentian gaji hingga penurunan jabatan.
Kejadian ini merupakan peringatan bagi ASN lainnya bahwa sesuai dengan PP nomor 94 Tahun 2021 telah diatur secara gamblang tentang disiplin pegawai.
" Jika tidak masuk kerja selama beberapa hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah maka akan dilakukan sanksi awal dengan pemberhentian gaji, " pungkasnya.