Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut, Kamis.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu buka pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jaktim: Area parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
Jakut: Lobby Utama LTC Glodok
Jaksel: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakbar: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi dan formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.