Jakarta (ANTARA) - Pakar Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Suprihatin menekankan bahwa masa pakai galon tidak berpengaruh terhadap potensi migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon guna ulang polikarbonat (PC) ke dalam air minum dalam kemasan (AMDK).
"Migrasi BPA hanya terjadi dalam kondisi ekstrem tertentu. Secara teoris, laju migrasi BPA dari galon ke AMDK tidak dipengaruhi oleh frekuensi pemakaian galon," kata Prof Suprihatin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB itu membeberkan potensi migrasi BPA ke dalam air konsumsi lebih dipengaruhi oleh faktor kimia, seperti tingkat keasaman (pH) dan fisik contohnya suhu tinggi hingga mekanis.
Berikutnya, dia juga menyatakan jika waktu kontak antara kemasan dengan bahan yang dikemas juga memiliki potensi migrasi BPA.
Menurutnya, kondisi air minum dalam kemasan normal, potensi migrasi BPA dari galon ke AMDK tersebut sangat rendah, sehingga kadar BPA dalam AMDK juga sangat rendah dan belum mencapai Tingkat yang membahayakan kesehatan.
Oleh karenanya, penggunaan galon guna ulang PC masih sangat aman.
"Galon kemasan air minum selama ini masih aman, asalkan dipakai dalam keadaan bersih, dan dengan cara yang benar. Lembaga pemerintah (misalnya BPOM) berkewajiban memonitor dan mengedukasi penggunaan galon AMDK, baik oleh produsen maupun konsumen AMDK," katanya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman ikut menambahkan bahwa pemakaian galon guna ulang sebagai kemasan pangan oleh industri AMDK harus mengikuti standar SNI.
Galon guna ulang harus lolos melewati serangkaian regulasi dan uji coba, seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 supaya kualitas maupun keamanannya dapat terjamin.
Selanjutnya, seluruh kemasan air yang ada di Indonesia telah mengikuti Peraturan nomor 86 tahun 2019. Regulasi ini mengatur lebih lanjut penyelenggaraan keamanan pangan yang salah satunya adalah pengaturan standar Kemasan Pangan mulai dari sanitasi, standar kemasan pangan, mutu hingga jaminan produk halal.
Setiap wadah AMDK juga harus memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas dan keamanannya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI air mineral, air demineral, air mineral alami dan air minum embun secara wajib.
"Setiap poin memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk. Semua industri AMDK juga diwajibkan melakukan pengujian produk ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) di laboratorium uji," kata Okky.