Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita menarik dapat disimak kembali, mulai dari lomba aransemen lagu BPJS Kesehatan, 800 ton bantuan untuk Palestina guna peringati kemerdekaan RI, hingga 13 asosiasi sebut kuota haji khusus seharusnya minimal 8 persen.
Berikut kumpulan berita dari Rabu (13/8) yang terpilih .
1.) BPJS Kesehatan gaungkan hidup sehat lewat seni aransemen lagu
BPJS Kesehatan memanfaatkan kreativitas seni untuk menggaungkan pesan hidup sehat melalui lomba mengaransemen lagu bertema kemudahan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diikuti ratusan fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa ajang tersebut menjadi media efektif untuk menyosialisasikan manfaat JKN sekaligus memperkuat kemitraan dengan fasilitas kesehatan.
2.) Peringati kemerdekaan, RI salurkan bantuan 800 ton untuk Palestina
Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan sebanyak 800 ton logistik untuk masyarakat Palestina, yang kini tengah dilanda krisis akibat perang yang belum kunjung mereda.
Ketua Baznas RI Noor Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan sebanyak 80 ton bantuan akan disalurkan kepada masyarakat Palestina, tepat pada 17 Agustus 2025, sebagai simbolis HUT ke-80 RI. Selanjutnya, secara bertahap bantuan akan disalurkan hingga mencapai total 800 ton.
3.) Mendikdasmen kampanyekan pendidikan bermutu di G20 Interfaith Forum
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengampanyekan pendidikan bermutu, inklusif, dan berlandaskan nilai karakter sebagai fondasi utama membangun peradaban yang damai, berkelanjutan, dan berkeadaban dalam pertemuan G20 Interfaith Forum (IF20).
Mu’ti menegaskan pendidikan sarana paling efektif membangun peradaban yang berkelanjutan dengan bertumpu pada kemampuan etika, moral, dan karakter.
4.) 13 asosiasi sebut kuota haji khusus seharusnya minimal 8 persen
Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menilai, seharusnya kuota haji khusus dibuat minimal 8 persen, bukan maksimal 8 persen seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) yang tengah dibahas.
“Jamaah haji khusus itu juga rakyat Indonesia yang perlu dilayani oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha. Sangat banyak, rakyat yang memilih daftar haji khusus karena faktor usia, kesehatan, cuti pendek, dan lainnya,” kata juru bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Muhammad Firman Taufik di Jakarta, Rabu.
5.) Kemendes atur soal persetujuan pembiayaan Kopdes di Permendes 10/2025
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.