Nama Ririn Dwi Ariyanti Mencuat di Sidang Kasus Jonathan Frizzy, Kuasa Hukum Beber Statusnya 
Murhan August 14, 2025 09:33 AM

Nama artis Ririn Dwi Ariyanti mencuat di sidang kasus yang menyeret aktor Jonathan Frizzy.

Diketahui, Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy sempat dikabarkan memiliki hukungan asmara.

Kini, proses hukum kasus dugaan vape obat berisi keras yang menyeret aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk masih bergulir. 

Ketika sidang, Rabu (13/8/2025), nama aktris Ririn Dwi Ariyanti sempat terucap dalam persidangan. 

Sebab seorang terdawa bernama Ernawati, diduga merupakan asisten dari Ririn Dwi Ariyanti.

Kendati demikian, akhirnya hal itu dibantah oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy. 

Ditegaskan bahwa Ririn Dwi Ariyanti sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.

"Sama sekali tidak ada BAP ya Ririn. Karena, kalau misalnya ada keterlibatan pasti di-BAP, ini nggak sama sekali," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya juga menegaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan asisten Jonathan Frizzy. Bukan asisten Ririn yang selama ini diketahui.

"Kami konfirmasi disini nggak ada hubungannya sama Ririn sama sekali termasuk asistennya, ini murni Ijonk mempekerjakan," ucap Lamgok Heryanto Silalahi.

Adapun alasan munculnya keterlibatan Ririn Dwi Ariyanti disebabkan kesalahpahaman. Ia menduga hal itu akibat hubungannya dengan bintang sinetron Cinta yang Hilang tersebut.

"Ini keseringan bareng gitu mungkin jadi ada mispersepsi di situ karena sering bareng," tandas Lamgok.

Adapun Jonathan Frizzy dan tiga terdakwa lainnya kembali menjalani sidang kasus dugaan vape mengandung obat keras yang beragendakam keterangan saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Jaksa menghadirkan dua orang saksi, di antaranya polisi yang menangani perkara, yakni Toni Sagala.

Dalam kesaksiannya, Toni Sagala menyebut bahwa ada grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang beranggotakan Jonathan Frizzy, ER, BTR, dan EDS. 

Grup tersebut khusus dibuat untuk komunikasi penyelundupan zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

"Kalau di WhatsApp itu kan memang ada tulisan grup WhatsApp di-create oleh siapa, di-create by. Itu memang terdata itu kita lihat terbuat oleh, dibuat oleh Saudara Ijonk," kata Toni Sagala dalam kesaksiannya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam perencanaan dan pengiriman zat tersebut, terdapat dua sosok yang menjadi aktor utama. Ia menyebut sosok Evan dan Jonathan Frizzy.

"Memang untuk dalam hal perencanaan dan keberangkatan itu memang aktor utamanya dua orang ini pak, Evan dan Ijonk," jelas Toni.

Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa ER, BTR, dan EDS didakw oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. 

Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate. 

Ijonk: Saya Gak Tahu Isinya

Memang, Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan obat keras etomidate dalam vape, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (13/8/2025).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jonathan Frizzy menanggapi kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jonathan Frizzy dalam tanggapannya mengklaim hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.

"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya enggak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy dalam ruang sidang.

Namun demikian, Jonathan Frizzy membeberkan kesiapannya untuk tetap mengikuti proses hukum.

"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," tutur Jonathan Frizzy.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga mengatakan persidangan kali ini berfokus pada pengetahuan mantan suami Dhena Devanka terhadap isi obat keras dalam vape.

"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenernya saudara Ijonk ini patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenernya mengandung etomidate," ujar Andreas Nahot Silitonga.

"Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," jelasnya.

Andreas mengklaim bahwa kandungan zat etomidate tersebut sulit untuk diketahui tanpa pemeriksaan khusus.

"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenernya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," pungkasnya.

Etomidate sendiri adalah salah satu obat anestesi yang biasa digunakan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini berawal ketika petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.

BTR kedapatan membawa zat etomadet dalam tas/koper yang dibawanya.

Pengembangan berlanjut hingga kemudian muncul nama public figure inisial JF yang dari hasil keterangan peran membuat WhatsApp Grup.

JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.

Dengan kata lain JF berperan melakukan pengawasan dan pengontrolan. JF pun meyakini tersangka lain barang catridge barang atau zat etomidate ini akan diurus hingga bisa dikeluarkan dari Bea Cukai.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.