Satus tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua menetapkan status tanggap darurat setelah gempa berkekuatan 6,4 magnitudo yang terjadi pada Selasa (12/8) sore, melanda daerah itu..

"Penetapan itu dilakukan agar penanganan dampak gempa dilakukan secara terpadu," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sarmi Darius Nari, Kamis.

Dikatakan, status tanggap darurat itu berlangsung selama 14 hari dan bila dirasa kurang dapat diperpanjang.

Dari laporan yang diterima ada enam distrik yang terdampak akibat gempa namun yang terparah adalah Distrik Pantai Timur.

Lima distrik lainnya yang juga terdampak gempa adalah Distrik Sarmi, Sarmi Selatan, Sarmi Timur, Pantai Bagian Barat, dan Distrik Pantai Barat.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut namun sejumlah bangunan dan rumah warga rusak serta roboh termasuk gereja serta jembatan di Pantai Timur mengalami retak.

BPBD Sarmi telah menyalurkan bantuan berupa peralatan tidur dan bahan makanan ke warga yang terdampak, kata Darius Nari yang dihubungi dari Jayapura.

Untuk mencapai wilayah Kabupaten Sarmi dapat ditempuh menggunakan kendaraan dari Kota Jayapura sekitar enam jam. Selain itu juga dapat menggunakan perahu motor.