GAPMMI Sampai Keberatan Soal Kebijakan Pengendalian Pemakaian Gas dari PGN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan pasokan gas bagi industri makanan dan minuman tetap terjaga.
Desakan ini menyusul kebijakan pengendalian pemakaian gas yang mulai berlaku pada Agustus 2025.
Berdasarkan surat edaran resmi PGN, kebijakan ini menetapkan kalau pelanggan industri hanya boleh menggunakan 67 persen dari pemakaian maksimum bulanan sesuai kontrak.
Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan penalti harian atas penggunaan berlebih.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penurunan alami (natural decline) pasokan gas dari Medco E & P Grisik Ltd di Sumatra.
PGN juga meminta pelanggan yang memiliki sistem bahan bakar ganda (dual fuel) untuk bersiap menggunakan alternatif energi lain selama periode pembatasan berlangsung
Kebijakan pengendalian pemakaian gas muncul sebagai respons terhadap ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan gas bumi di berbagai wilayah Indonesia.
Meskipun secara nasional pasokan gas diproyeksikan surplus, wilayah seperti Jawa Barat dan Sumatra bagian selatan diperkirakan mengalami defisit gas yang signifikan hingga tahun 2035.
Hal ini mendorong pemerintah dan PT PGN untuk menerapkan kebijakan pengendalian guna menjaga stabilitas distribusi dan efisiensi penggunaan.
Hanya, kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada sektor industri, terutama industri makanan dan minuman.
Penurunan pasokan gas berpotensi menghambat kapasitas produksi
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman menilai kebijakan tersebut dikeluarkan tanpa dialog dengan pelaku industri.
"Surat ini kami terima secara mendadak dan sepihak, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dampaknya sangat signifikan, karena langsung mengurangi kapasitas produksi anggota-anggota kami,” ujar Adhi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).
Menurut Adhi, industri makanan dan minuman saat ini tengah berupaya mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Data BPS menunjukkan, pada Triwulan II 2025, sektor ini tumbuh 6,15 persen (y-on-y) dengan kontribusi 41 persen terhadap PDB industri pengolahan non-migas dan 6,94 persen terhadap PDB nasional.
"Langkah PGN ini justru berlawanan dengan semangat tersebut dan dapat menghambat daya saing industri kami," katanya.
Dirinya menyebut penurunan pasokan gas juga akan berdampak pada ekosistem pendukung, mulai dari pemasok, ritel, distributor, hingga sektor lain yang terhubung.
Sejumlah anggota telah menyampaikan surat keberatan ke PGN, dengan tembusan ke Kementerian Perindustrian.
Sebagai tindak lanjut, GAPMMI mengirim surat resmi kepada PGN berisi permintaan peninjauan kembali kebijakan dan permohonan audiensi dengan jajaran direksi.
“Kami berharap PGN segera meninjau ulang kebijakan ini agar pasokan gas tetap normal. Dialog adalah jalan terbaik untuk mencari solusi yang saling menguntungkan,” kata Adhi.
Mengutip situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan empat prioritas dalam pengelolaan gas: percepatan pemanfaatan gas domestik, pengamanan pasokan melalui eksplorasi dan eksploitasi, integrasi infrastruktur gas, serta penyediaan gas yang andal dan terjangkau bagi sektor strategis seperti listrik dan industri.
Pemerintah juga merancang kawasan industri berbasis gas yang dekat dengan sumber pasokan untuk meningkatkan efisiensi.
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) adalah asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan di sektor makanan dan minuman nasional.
Didirikan untuk memperkuat kolaborasi antar pelaku industri, GAPMMI berperan sebagai jembatan antara dunia usaha dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini.
Industri makanan dan minuman merupakan salah satu kontributor terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) non-migas Indonesia, menjadikannya sektor strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dipimpin Adhi S Lukman, asosiasi ini aktif memperjuangkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar produksi dan distribusi tetap berjalan.
GAPMMI juga menyusun pedoman adaptasi kebiasaan baru untuk membantu anggotanya beroperasi dengan aman dan efisien.
GAPMMI tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan. Mereka membentuk bidang khusus untuk isu-isu sustainability, seperti pengelolaan sumber daya alam, regulasi lingkungan, dan ekosistem industri yang berkelanjutan.
Kolaborasi dengan lembaga seperti BPOM RI menunjukkan peran GAPMMI dalam menjamin keamanan pangan dan meningkatkan daya saing produk olahan Indonesia di pasar global.
Pada Juli 2025, GAPMMI menggelar Rapat Umum Anggota (RUA) V yang menandai berakhirnya masa kepengurusan 2020–2025 dan pemilihan pengurus baru. Adhi S. Lukman kembali terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030 secara aklamasi.