Curhat Warga Merasa Dipermalukan usai Dianiaya Ketua DPRD saat Nonton Bola: Saya Tak Kenal
Mujib Anwar August 17, 2025 03:32 AM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria mengaku dianiaya Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran.

Warga bernama Alfonsius Leki (34), warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu akhirnya lapor polisi.

Ia merasa dipermalukan karena aksi penganiayaan tersebut.

Pasalnya, hal itu terjadi di depan banyak orang.

“Kejadian di banyak orang jadi rasa malu. Saya dipermalukan di depan banyak orang,” kata Alfonsius, Sabtu (16/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Alfonsius mengatakan, bagian wajahnya yang terkena pukulan masih terasa sakit hingga kini.

Ia juga mengaku tidak mengenal Adrianus sebelumnya.

“Saya juga tidak saling kenal dengan dia (Adrianus),” ujarnya.

Alfonsius berharap kasus ini diproses melalui jalur hukum agar dirinya mendapat keadilan.

“Harapan saya, tegakan keadilan dan tidak memandang bulu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.

“Benar, kasusnya dilaporkan hari Kamis (14/8/2025) tadi malam,” kata Riki saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan laporan korban, peristiwa terjadi saat Alfonsius menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Misi Besikama, Desa Lasaen, Kamis sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu, Adrianus disebut sedang memegang botol minuman keras dan membagikan kepada orang-orang di sekitar bangku cadangan.

Tak terima, Alfonsius bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Malaka.

“Laporan polisinya sudah kita terima. Kemudian nanti pencatatan dan registrasi, lalu lidik. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti, status bisa dinaikan menjadi sidik,” jelas Riki.

Kasus Penganiayaan Lainnnya

Seorang kakek, SJ (66), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk bertindak keji.

Ia tega menganiaya kekasihnya sendiri dengan asbak kayu dan pecahan bata hingga terluka cukup parah.

Aksi penganiyaan kakek pada kekasih tersebut dilakukan lantaran SJ muak dengan sikap korban. 

Kini, SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Personel Polres Nganjuk telah meringkus dan menjebloskan tersangka ke hotel prodeo.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan peristiwa itu berawal saat korban, BS (51), mendatangi warung karaoke milik SJ. 

Tak lama, BS mendapat ajakan dari SJ untuk mendampingi temannya bernyanyi.

"BS mengiyakan ajakan tersebut. BS menemani teman pelaku bernyanyi beberapa jam," katanya, Senin (4/8/2025).

Tuntas menemani berkaraoke ria, BS pun menagih komisi kepada teman pelaku.

Sebab, korban merasa statusnya bekerja sebagai jasa pemandu lagu. 

Kabar korban meminta bayaran akhirnya sampai di telinga SJ. 

Seketika SJ naik darah. SJ mungkin bermaksud menjamu temannya dengan berkaraoke gratis di warung miliknya.

Termasuk tak ada biaya untuk pemandu lagu. 

SJ langsung mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan.

"Penganiayaan dilakukan di depan rumah korban. Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami memproses perkara ini," jelasnya.

Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono menyatakan tersangka memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang dan lebam di kelopak mata kanan.

Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Personel Polsek Warujayeng juga telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban, usai mendapat laporan kasus penganiayaan ini dari korban.

"Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan. SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.