Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ini Sejarah dan Riwayat Korupsi Mantan Ketuam Umum Golkar Itu
Moh. Habib Asyhad August 17, 2025 04:34 PM

Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hukumannya yang seharusnya 15 tahun disunat jadi 12 tahun 6 bulan.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) koruptor e-KTP itu. Hal itu disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, sebagaimana dilansir Kompas.com pada Minggu (17/8).

Dia bilang, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. "Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8).

Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat. "Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Sebagai informasi, mantan Ketua Umum Golkar itu bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. "Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018. Dia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Majelis Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Riwayat korupsi Setya Novanto

Sebelum terjerat kasus korupsi e-KTP, Setnov adalah politikus Golkar yang memulai karier politik benar-benar dari bawah. Dia mengawali perjalanan politiknya sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.

Sejak saat itu, dia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.

Di Golkar, puncak kariernya adalah sebagai Ketua Umum Golkar periode 17 Mei 2016 hingga 13 Desember 2017. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI pada 30 November 2016 hingga 11 Desember 2017.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat pada 2009 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).

Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013. Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.

Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp5,9 triliun.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, majelis hakim memberikan vonis kepada para pelaku atas keterlibatan dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan pelaku telah divonis bersalah oleh pengadilan dan mendapat hukuman berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka.

Setya Novanto sendiri kemudian divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.

Tapi bukannya menderita, di dalam penjara hidup Setya Novanto tetap saja mewah. Dia bahkan disebut sering plesiran keluar lapas. Karena itulah pada Juni 2019, Setnov sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke lapas khusus tahanan kasus terorisme Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Setnov kedapatan plesir di sebuah toko bangunan di Padalarang pada 14 Juni 2019. Padahal, saat itu, Setnov seharusnya berada di Rumah Sakit Santosa, Bandung. Sebab, memang diagendakan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Dan kabarnya, itu bukan kali pertama Setnov tepergok berada di luar Lapas Sukamiskin. Sebab, pada April 2019, dia juga terlihat tengah makan di rumah makan khas padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Jakarta.

Setya Novanto tak lama di Gunung Sindur. Dia kemudian dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada 14 Juli 2019. Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin saat itu, Tejo Harwanto mengatakan, Setnov kembali ke Sukamiskin karena pertimbangan administratif dan substantif.

Di antaranya menunjukan itikad baik dan perubahan. Ditambah lagi, Setnov disebut sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yakni plesiran tanpa pengawalan.

Tak hanya suka keluyuran di luar lapas, Setya Novanto juga kedapatan mendapatkan sel mewah di Lapas Sukamiskin. Pada September 2018, Ombudsman RI mengadakan inspeksi mendadak di Lapas Sukamiskin dan mereka menemukan bahwa sel yang dihuni Setya Novanto lebih besar dan lebih mewah dari kamar tahanan napi lainnya.

Setnov pun sempat diduga mendiami sel palsu ketika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar inspeksi mendadak pada Juli 2018 yang ditayangkan di program Mata Najwa. Jurnalis Najwa Shihab mengungkapkan barang-barang yang ada di dalam sel Novanto saat sidak, seperti baju, perlengkapan mandi, perlengkapan makan terkesan tak sesuai dengan Setya Novanto.

Najwa menilai, barang-barang pribadi yang ada di sel saat itu tak mencerminkan profil Novanto sehingga memunculkan asumsi bahwa Novanto tidak mendiami sel yang ia diami selama ini. Beberapa saat kemudian, Menkumham Yasonna Laoly mengonfirmasi bahwa sel yang ditempati Novanto bukan sel aslinya.

Begitulah perjalanan korupsi Setya Novanto yang baru saja dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.