TRIBUNJATIM.COM - Nasib balita berinisial AKA (3) meninggal jadi korban perselingkuhan ibu kandung dengan oknum bank plecit.
Ayah kandung AKA kini menuntut agar pelaku yang merupakan oknum bank plecit itu bisa dijatuhi hukuman mati.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah.
Mohammad Nabawy selaku Kuasa hukum ayah korban mendesak penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
"Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman mati, dan kami menilai itu sudah selayaknya dijatuhkan kepada pelaku," kata Nabawy, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Nabawy, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi.
Namun justru menjadi korban perselingkuhan ibunya.
Ia menyebut, sejak diminta menjadi penasihat hukum, pihaknya sudah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan dari keluarga, saksi, tetangga, hingga warga yang mengetahui detail kasus.
Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta adanya keterlibatan cinta segitiga antara pelaku dengan ibu korban, sehingga anak kecil yang tidak berdosa justru dijadikan korban.
"Biasanya dalam kasus cinta segitiga, korban adalah pasangan sah atau selingkuhan, tapi kali ini yang jadi korban justru anak kecil berusia 3 tahun 8 bulan, ini sangat keji," tegasnya.
Nabawy menambahkan, pelaku sudah berulang kali membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di kebun karet Bukit Cikukun.
"Berdasarkan keterangan warga, pelaku menjemput korban di tepi jalan, korban dibawa oleh ibunya lalu diserahkan ke pelaku untuk dibawa ke TKP," ujarnya.
Kerabat korban, termasuk kakek, nenek, dan kakaknya, kerap tidak mengetahui karena pelaku mencari celah saat rumah sedang sepi.
Nabawy mengatakan, dari hasil penelusuran pihak kuasa hukum menyebut, setidaknya ada tiga kali korban mengalami tindak kekerasan di lokasi yang sama.
Pihak keluarga juga sudah menyerahkan barang bukti berupa dua baju korban serta baju warna merah yang dipakai korban pada hari kejadian kepada penyidik.
Lebih jauh, kuasa hukum menemukan keterangan dari warga bahwa pelaku pernah mengucapkan kebencian terhadap korban.
"Pelaku merasa terganggu karena setiap kali menemui ibu korban, anak selalu rewel dan usil," jelas Nabawy.
Dari fakta-fakta itu, pihak kuasa hukum menilai sudah ada niat pelaku untuk membunuh korban jauh sebelum 7 Agustus 2025.
Motif kuat pembunuhan disebut karena kehadiran korban dianggap sebagai penghalang hubungan gelap antara pelaku dan ibu korban.
Oleh karena itu, ayah kandung korban melalui kuasa hukumnya mendesak agar pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Ini adalah kejahatan yang sangat keji, sehingga pantas pelaku dihukum seberat-beratnya," pungkas Nabawy.
Sebelumnya, pria asal Aceh berinisial FAS (22) membunuh balita di Wanareja.
Pelaku merupakan oknum bank plecit yang menjalin hubungan gelap dengan ibu korban, RI (24).
Usai menerima laporan dari ayah korban, Polisi kemudian menetapkan oknum tersebut, sebagai tersangka pembunuhan. (ray)