TRIBUN-BALI.COM – Narapidana (napi) kasus korupsi, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra mendapatkan remisi 5 bulan di HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah saat ditemui usai kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (17/8).
“Napi korupsi ada, seperti Pak (Wayan Candra) yang sudah menjalani pidana lama, kini dapat 5 bulan. Saya harus memperlakukan sama, beliau mungkin sempat jadi kepala daerah kemudian ada berapa hal dianggap negara melanggar hukum sehingga menjalani pidana di sini,” kata Decky.
Adapun Candra divonis oleh Mahkamah Agung yang menentukan pidana kurungan menjadi 18 tahun setelah ditambah 6 tahun dari kasasi hukuman yang diterima sebelumnya 12 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bali. Setelah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman bagi Candra bukannya berkurang malah terus bertambah.
Candra akhirnya dipidana kurungan 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan. Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.
Itu merupakan hasil dari dua aset TPPU di dua lokasi yang berbeda. Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang laku dengan harga Rp 3,5 miliar. Kedua, tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, laku dengan senilai Rp 2,5 miliar.
Candra diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 miliar.
Decky mengatakan selama menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Candra menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sehingga menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi. “Beliau (Wayan Candra) juga selama ini menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran dari pribadi langsung dicerminkan ke tingkah laku, itu salah satu pertimbangan,” ucap dia.
Ia berharap Candra dapat berubah dan menjadi role model figur yang baik ke depannya. “Mudah-mudahan bisa jadi figur yang baik, harapannya begitu, dulu orang nomor 1 di Klungkung, jadi role model di Klungkung, harapan kami, sampai di sini juga bisa jadi role model di sini,” pungkasnya.
Decky menambahkan, dalam HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini seluruh narapidana dengan masa tahanan sementara alias bukan vonis seumur hidup dengan kasus apapun mendapatkan remisi umum yang berjumlah 3.199 warga binaan Lapas.
Di tempat terpisah, terpidana korupsi APBDes Tusan, Kabupaten Klungkung, I Gede Krisna Saputra menjadi salah satu warga binaan di Rutan Klungkung menerima remisi.
Ia mendapatkan potongan masa tahanan selama 40 hari, setelah dinilai disiplin, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan di dalam maupun di liar lapas. Dengan remisi tersebut, mantan perangkat Desa Tusan itu sudah dapat menghirup udara bebas pada Oktober 2025.
Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Gede Krisna Saputra, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Secara keseluruhan di Rutan Kelas II B, ada 65 orang yang menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu 20 orang kasus pidana umum. Sementara 45 orang kasus narkotika.
Sebanyak 73 orang narapidana juga memperolah remisi dasawarsa. Terdiri dari sebanyak 22 orang kasus pidana umum, 48 kasus narkotika, dan 3 orang lainnya kasus korupsi termasuk I Gede Krisna Saputra. Selain Gede Krisna Saputra, dua terpidana korupsi lainnya yang mendapatkan remisi yakni I Made Suerka yang merupakan terpidana korupsi LPD Bakas yang mendapatkan remisi 3 bulan. Serta Ida Rufida, terpidana kasus korupsi BUMDes Toya Pakeh yang mendapatkan remisi 5 hari.
“Ada tiga orang narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dasarwarsa,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, Minggu (17/8).
Seremonial pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung ini dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wabup Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W P Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta dari Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura dna undangan lainnya.
150 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 150 warga binaan pemasyarakatan di Lapas seluruh Bali langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Untuk wilayah di luar Denpasar dan Badung, penyerahan remisi dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.
Decky menyampaikan bahwa sebanyak 3.199 warga binaan memperoleh Remisi Umum tahun 2025, yang terdiri dari 3.190 narapidana dan 9 anak binaan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan dalam momentum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 3.370 narapidana serta 16 anak binaan yang berhak atas pengurangan masa pidana.
Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 3.040 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. Sedangkan RU II ada sebanyak 150 orang yang langsung bebas, termasuk anak binaan dari 9 orang, 5 orang anak binaan langsung bebas.
Remisi dasawarsa (RD) I ada 3.127 orang yang mendapat pengurangan masa tahanannya, sedangkan 65 orang langsung bebas. “Jadi Remisi Umum tahun ini ada 150 orang yang langsung bebas, di antaranya 1 WNA (Warga Negara Asing). Latar belakang yang langsung bebas ini beragam, tapi mayoritas dominan kasus narkoba. Kalau yang WNA Inggris itu kasus pencurian,” ujar Decky.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, bagi masyarakat, harus bisa menerima warga binaan yang kembali ke rumahnya atau ke dalam masyarakat umum serta tetap memberikan stigma positif bagi mereka yang telah menjalani hukuman pidana. (ian/mit)