Grid.ID – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali disorot. Kali ini Nikita Mirzani mengamuk dan mengancam akan melakukan somasi terhadap sebuah bank swasta.
Hal itu terjadi saat persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025). SIdang tersebut menghadirkan saksi dari pihak perbankan, yakni Bank Central Asia (BCA).
Dari kursi saksi, staf hukum BCA, Ilham Putra Susanto, membacakan data mutasi rekening Nikita yang berisi sejumlah transaksi bernilai besar.
Ilham membeberkan mutasi rekening Nikita periode November 2024 hingga Februari 2025. Di dalamnya tercatat setor tunai ratusan juta rupiah, aliran dana dari asistennya Ismail Marzuki, hingga transfer dari dokter Oky Pratama.
Namun, keterangan tersebut langsung memicu amarah Nikita. Ia menilai pihak bank seenaknya membongkar rekening pribadi tanpa pemberitahuan, padahal statusnya sebagai nasabah prioritas.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” ucap Nikita dengan suara meninggi di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, ia bahkan mengancam akan melayangkan somasi kepada pihak bank.
“Berarti bank Anda sudah tidak aman ya. Saya sebagai nasabah merasa tidak aman. Setelah ini saya akan somasi bank Anda,” tegasnya.
Nikita Ungkap Sumber Pendapatannya
Data transaksi yang dibongkar kemudian dijawab Nikita satu per satu. Ia mengklaim bahwa uang-uang tersebut berasal dari pekerjaan profesionalnya.
Setoran tunai Rp100 juta pada Desember 2024 disebut sebagai honor menjadi juri di Comic 8: Revolution. Transfer Rp35 juta dan Rp50 juta dari Ismail Marzuki dikatakan sebagai bayaran endorsement media sosial.
Sementara itu, transfer Rp250 juta sebanyak tiga kali dari Ismail di November 2024 dijelaskan sebagai bayaran off air menyanyi.
“Rp250 juta itu uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi Rp125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini semua uang pekerjaan saya,” kata artis 39 tahun itu.
Klarifikasi BCA
Di tengah hebohnya reaksi Nikita, pihak BCA memberikan klarifikasi resmi. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bahwa bank hanya menjalankan kewajiban sesuai hukum.
“BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia,” ujar Hera, Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, Hera memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga kerahasiaan data nasabah.
“Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.