Seorang pria berusia 39 tahun di Delhi, India, ditangkap polisi atas tuduhan telah memerkosa ibunya yang berusia 65 tahun hingga dua kali. Anak durhaka tersebut berdalih dia menghukum ibunya atas perselingkuhannya di masa lalu.
Korban, yang melapor ke polisi, mengatakan dia dipaksa melepas burqa, dikurung di dalam kamar, dan dipukuli oleh putranya di rumah mereka di daerah Hauz Qazi.
Menurut korban, dia tinggal bersama suaminya yang pensiunan pegawai negeri, putra tersangka, dan seorang putri di Hauz Qazi. Putri sulung mereka tinggal di dekat wilayah itu bersama mertuanya.
Pada 17 Juli, korban, suami, dan putri bungsunya pergi ke Arab Saudi untuk berziarah. Delapan hari kemudian, saat mereka masih di luar negeri, tersangka mulai berulang kali menelepon ayahnya, mendesak agar keluarga tersebut pulang ke Delhi.
“Dia bilang kami harus datang ke Delhi karena dia ingin suami saya menceraikan saya, mengeklaim dia telah mengetahui bahwa saya memiliki hubungan di luar nikah dengan pria lain ketika dia masih kecil, sebelum adik perempuannya lahir, dan ketika suami saya biasa bepergian untuk bekerja,” kata korban itu dalam pengaduannya kepada polisi, seperti dikutip The Hindustan Times, Ahad (17/8/2025).
Keluarga tersebut pulang ke Delhi pada 1 Agustus. Setibanya di sana, tersangka diduga menyerang ibunya.
“Dia menyuruh saya melepas burqa, mengunci saya di kamar, dan memukuli saya. Dia memberi tahu suami saya bahwa dia telah memanjakan saya,” kata korban kepada polisi, menurut seorang petugas yang mengutip pernyataannya.
Menurut polisi, tersangka pada 11 Agustus memberi tahu anggota keluarga bahwa dia ingin berbicara secara pribadi dengan ibunya.
“Dia menguncinya di kamar dan memerkosanya. Dia mengatakan bahwa dia menghukumnya atas perilakunya sebelumnya meskipun korban mengatakan bahwa dia ibunya,” kata petugas polisi tersebut.
Karena ketakutan, korban awalnya berlindung di rumah putri sulungnya. Dia pulang ketika situasi memburuk. Pada 14 Agustus, tersangka diduga memasuki kamar tempat ibunya sedang tidur dan memerkosanya lagi.
Keesokan harinya, korban itu menceritakan kejadian tersebut kepada putri bungsunya, yang kemudian mendesaknya untuk melapor ke polisi.
Polisi telah mendaftarkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 64 (tentang pemerkosaan) Bharatiya Nyaya Sanhita. Tersangka telah ditangkap dan penyelidikan sedang berlangsung.