Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyatakan akan mempelajari kembali aturan ekspor kratom dan membuka kemungkinan revisi regulasi guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

Saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta, Kamis (14/8), Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengaku memahami kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan menyerap banyak tenaga kerja.

"Kami juga menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan,” ujar Otto, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, ia menuturkan pihaknya akan mempelajari kembali aturan yang ada secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas Karjono menegaskan pentingnya mengkaji persoalan tersebut dari aspek hukum.

Doa mengatakan kajian menyeluruh perlu dilibatkan agar kebijakan ekspor kratom dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli pun menyambut baik masukan yang diberikan AKA dalam audiensi. Nofli menegaskan sejauh ini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika.

Pemerintah juga terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat.

Dikatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mempelajari masukan dari semua pihak, mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan.

Sementara itu, Pembina AKA Prof. Benny Riyanto mengapresiasi Kemenko Kumham Imipas yang telah memfasilitasi dialog. Dirinya menyampaikan kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk untuk membantu menanggulangi ketergantungan narkoba.

Benny berharap Kemenko Kumham Imipas dapat mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar aturan ekspor lebih fleksibel dan memudahkan pelaku usaha memenuhi target pasar.

AKA mencatat hingga Juli 2025, realisasi ekspor kratom mencapai 14,05 juta kilogram dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun, sehingga diharapkan terdapat kejelasan hukum agar ekspor dapat terus berjalan dan menyerap tenaga kerja.

Adapun regulasi Permendag Nomor 20-21 Tahun 2024 membatasi ekspor kratom hanya dalam bentuk bubuk, sementara sejumlah negara tujuan lebih menginginkan bentuk daun atau remahan.