“Seorang WNI yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga,”
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pihak keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan terpidana kasus terorisme di Filipina meminta agar dipulangkan ke tanah air.
“Seorang WNI yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Yusril mengatakan WNI dimaksud bernama Taufiq. Pemerintah belum mengambil keputusan apa pun atas permintaan tersebut karena masih mempelajari.
“Taufiq namanya kalau enggak salah, itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya,” ucap Menko.
Dia menjelaskan pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga sudah mendapatkan informasi lengkap terkait kondisi napi yang bersangkutan dari Kedutaan Besar RI di Manila.
“Beberapa hari yang lalu saya juga menerima permintaan dari keluarganya, dari ibunya di Jawa Tengah karena orang itu sudah dipenjara sudah 25 tahun di Filipina,” imbuhnya.
WNI tersebut, sambung Yusril, ditangkap ketika masih berusia sekitar 20 tahun karena terlibat pengeboman. Mahkamah Agung Filipina lantas memvonis yang bersangkutan dengan pidana penjara seumur hidup.
“Sudah minta grasi, [tetapi] ditolak dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari kemungkinan itu,” katanya.
Menurut dia, permintaan pemulangan Taufiq perlu dibahas secara saksama, khususnya dengan BNPT karena ini menyangkut tindak pidana terorisme. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, BNPT berhasil mengurangi kejahatan terorisme, termasuk dengan bubarnya Jemaah Islamiyah.
“Hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah apakah memang terhadap narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak, itu kami belum mengambil keputusan,” ujarnya.