Meulaboh (ANTARA) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta penyidik Polda Aceh untuk menuntaskan pelaporan kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat setelah kasus tersebut dilaporkan sejak 30 April 2024 lalu.
“Penyidik harus transparan dan menyampaikan perkembangan sampai sejauh mana sudah proses penegakan hukum (penyelidikan), atas laporan yang dilakukan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat yaitu Bapak Ramli SE,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Edy Syahputra mengatakan penuntasan penyelidikan ini menjadi sangat penting atas pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, karena pungutan yang diduga dilakukan sebuah perusahaan, maka menurut dugaan mereka jelas adalah ilegal atau menjadi pungutan liar.
Is mengatakan, pelaporan yang sudah dilakukan oleh anggota DPRK Aceh Barat, Ramli SE pada tahun 2024 lalu diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedural, atas perizinan pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, Aceh Barat.
Ada pun dugaan lainnya berupa mal administrasi, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai pihak pengelola pelabuhan.
Menurutnya, penuntasan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh tentunya menjadi sangat penting, guna membongkar praktik dugaan mal administrasi dalam pemberian izin pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat.
Sehingga kemudian dapat diketahui secara terang benderang siapa sebenarnya pihak-pihak yang terlibat dalam melegalkan pengelolaan pelabuhan tersebut.
“Penuntasan perkara ini menjadi penting guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Edy Syahputra.