Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia bersepakat untuk memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, mengingat kebutuhan mendesak karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.
Finalisasi tersebut dilakukan dalam pertemuan lintas kementerian/lembaga pada Selasa ini. Yusril mengatakan sejumlah pihak yang hadir, yaitu Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Yusril mengatakan sejatinya RUU yang terkait dengan pemindahan narapidana sudah pernah dibahas pemerintah pada tahun 2016, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
“Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata dia.
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara mengacu pada beberapa konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia. Salah satunya ialah konvensi tentang kejahatan transnasional terorganisasi atau Konvensi Palermo.
Ia menjelaskan konversi tersebut mengamanatkan tiap-tiap negara peserta melakukan perjanjian pemindahan orang-orang yang dijatuhi hukuman pidana serta menjalin kerja sama terkait masalah pidana.
Saat ini, kata Yusril, permintaan pemindahan narapidana asing kepada pemerintah Indonesia semakin bertambah. Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum di luar negeri juga ada yang meminta dipulangkan.
Sementara itu, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Sejauh ini, pemerintah Indonesia menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat untuk memulangkan warga negaranya dengan pengaturan praktis (practical arrangement).
Oleh sebab itu, kata Yusril, pemerintah memandang, “Sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini.”
Indonesia sudah mengabulkan permintaan tiga negara sahabat yang meminta narapidana asal negaranya dipulangkan, yaitu Australia, Filipina, dan Prancis. Belakangan, permintaan itu semakin bertambah, di antaranya dari pemerintah Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
“Filipina juga mengajukan permohonan lagi, kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa,” imbuh Yusril.
Di sisi lain, seorang WNI di Filipina yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus tindak pidana terorisme meminta untuk dipulangkan ke tanah air. Yusril menyebut pihaknya tengah membahas permintaan tersebut.
Dia menambahkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan bergulir di parlemen pada akhir 2025. “Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” ucapnya.