Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman mengatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang mewajibkan UMKM untuk mendaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Maman mengatakan SAPA UMKM dikembangkan untuk memetakan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pelaku usaha di Indonesia. Setelah sistem ini selesai dibangun, rencananya semua UMKM akan diwajibkan untuk mendaftar.

“Syarat pertama agar UMKM bisa teridentifikasi adalah dengan melakukan onboarding ke sistem kami (SAPA UMKM),” ujar Maman saat membuka Rakornas Kadin Bidang Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (19/8) malam.

Menurut dia, dengan adanya sistem ini, pemerintah bisa memiliki data yang lebih akurat mengenai UMKM di Indonesia. Ia menargetkan 40 juta UMKM terdaftar dalam sistem ini.

Sistem ini disebutnya juga akan mempermudah pemerintah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh UMKM, termasuk perizinan dan sertifikasi produk.

Misalnya, jika ada UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sistem ini akan secara otomatis mengarahkan mereka untuk mengurusnya melalui lembaga terkait. Hal yang sama juga berlaku untuk sertifikasi halal dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Jadi, kita bisa memetakan secara utuh. Oh, yang ini belum punya NIB, kami dorong ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Sistem nanti akan melakukan,” kata dia.

Pembangunan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemberian pelayanan dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.

Maman menegaskan kewajiban pendaftaran ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan berbagai insentif kepada UMKM.

“Ini menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan juga UMKM. Ini bagian dari kebutuhan penting bagi UMKM agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal,” kata dia.

Sistem SAPA UMKM dikembangkan untuk memperbarui data Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM secara dinamis dan realtime. Sistem ini memiliki berbagai fitur yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM, seperti akses ke sumber pembiayaan, pengurusan sertifikasi produk dan usaha, fitur pemasaran dan marketplace, hingga pendampingan dan pelatihan

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mempermudah proses verifikasi data UMKM, identifikasi penerima subsidi pajak usaha 0,5 persen, dan mengintegrasikan seluruh data UMKM secara nasional.