TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menghadiri rapat koordinasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Ruang Rapat Setda Kabupaten Jepara, Selasa (19/8).
Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kadiv P3H Delmawati, Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, serta Penyuluh Hukum Pertama Aprilian Dwi Raharjanto.
Kegiatan dibuka oleh Kabag Hukum Setda Jepara yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Muda, Dhody, Direktur Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara, serta Ketua Pengurus LPP Sekar Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng memaparkan tugas dan fungsi Divisi P3H, termasuk penjelasan mengenai MoU dengan Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait penguatan layanan bantuan hukum.
Disampaikan pula adanya surat edaran kepada bupati/wali kota tentang percepatan pembentukan Posbankum.
Delmawati menjelaskan bahwa keberlanjutan Posbankum akan ditunjang dengan aplikasi berbasis data yang memuat informasi jumlah dan layanan Posbankum se-Jawa Tengah.
“Aplikasi ini akan menjadi pusat data layanan Posbankum, sehingga masyarakat dan pemerintah daerah dapat memantau perkembangan serta memanfaatkannya secara maksimal,” ujarnya.
Kabupaten Jepara menjadi salah satu kabupaten/kota prioritas pembentukan Posbankum sekaligus pelatihan paralegal.
Dhody menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara siap menindaklanjuti langkah tersebut.
Direktur LPP Sekar Jepara, Ana Khomsanah, menekankan pentingnya Posbankum sebagai solusi atas asumsi masyarakat bahwa proses hukum di pengadilan mahal.
“Dengan adanya Posbankum, diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa atau kelurahan,” ujarnya. (Laili S/***)