"Bung Hatta mengatakan, ini bukan kata Rudi Lallo, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini,"

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tak menjadikan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai alat politik.

Menurut dia, jika OTT bermuatan politis, maka berpotensi merusak citra KPK dan menimbulkan persepsi negatif di mata publik. OTT, kata dia, harus betul-betul dilakukan terhadap kasus yang diselidiki atas nama pendidikan masyarakat dan murni berlandaskan hukum.

"Bung Hatta mengatakan, ini bukan kata Rudi Lallo, kalau penegak hukum jadikan alat politik, maka rusaklah negeri ini," kata Rudianto saat rapat kerja bersama KPK di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, dia pun mengkritik strategi KPK yang ia anggap lebih mengedepankan OTT daripada pencegahan. Jika telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi, seharusnya KPK melakukan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu, bukan langsung menangkap tangan.

"Bukankah berarti KPK melakukan pembiaran Pak? Mengapa kemudian KPK tidak, 'hei hati-hati Bupati, kamu ada proyek sekian, kamu sudah ada bukti permulaan ini', ini sebelum ketangkap tangan," katanya.

Meski begitu, dia memastikan bahwa Komisi III DPR RI sangat berharap adanya penguatan demi perbaikan kelembagaan bagi lembaga antirasuah tersebut.

Terlebih lagi, menurut dia, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan ketidaksetujuannya terhadap operasi tersebut.

"Kami setuju masukan-masukan dari KPK untuk kemudian penguatan kelembagaan KPK, dan harapan kami kiranya KPK on the track dan tidak terkontaminasi dengan kepentingan motif-motif lain selain motif hukum," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa OTT adalah terminologi yang biasa disebutkan oleh masyarakat. Namun, menurut dia, operasi tersebut adalah tindakan penyelidikan sebagaimana yang sudah diatur.

Menurut dia, penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

"Cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime, tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum," kata Setyo.