Grid.ID - Kuasa hukum tegaskan bahwa Jonathan Frizzy tidak mengetahui vape mengandung obat keras. Saksi juga belum bisa membuktikan.
Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan vape berisi zat berbahaya etomidate dengan terdakwa aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda persidangan ini, sopir dan asisten rumah tangga Jonathan Frizzy dihadirkan sebagai saksi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, dari keterangan yang disampaikan, belum ditemukan kepastian apakah pria yang dikenal dengan sapaan Ijonk itu mengetahui isi kandungan dari vape yang dibawa dari Kuala Lumpur tersebut. Hal itu disampaikan tim kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
"Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
Andreas juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada keterangan saksi yang bisa memastikan pengetahuan Jonathan tentang zat tersebut. Ia menyatakan kliennya akan berganggung jawab.
"Karena kalau misalnya dia (Ijonk) sudah mengetahui (Vape itu ada kandungan zat etomidate) ya dia bisa dikenakan pertanggungjawaban," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih menunggu jalannya persidangan berikutnya. Terutama untuk melihat apakah ada saksi lain yang dapat memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
"Saya juga menunggu nih nanti di persidangan ada nggak sih saksi yang memastikan kalau Ijonk tahu ada etomidate-nya, karena sangat sulit untuk mengetahui ada etomidate di dalamnya," tandas Andreas.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Jonathan Frizzy bermula dari temuan vape mengandung etomidate, sebuah zat yang tergolong obat keras dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas. Dugaan keterlibatan sang aktor membuatnya harus berhadapan dengan proses hukum dan menjalani sidang sebagai terdakwa.
Jonathan Frizzy dan 3 terdakwa lainnya, ER, BTR, dan EDS didakwa oleh JPU atas Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia didakwa dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sebagai pengingat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Kini proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Jonathan Frizzy mendekam di Rumah Tahanan Pemuda Kelas IIA Tangerang.