Soroti Penanganan Perkara Patok Tambang Nikel di PN Jakpus, OC Kaligis Minta KPK Ikut Awasi
Acos Abdul Qodir August 20, 2025 10:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Otto Cornelis Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permintaan tersebut disampaikan Kaligis usai persidangan perkara tersebut pada Rabu (20/8/2025), sebagai bentuk kekhawatiran terhadap potensi ketidakobjektifan dalam penanganan perkara.

“Saya berharap kepada KPK supaya masuk, supaya ada objektivitas. Kalau tidak, khawatir ada permainan,” kata Kaligis usai sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). 

Kasus ini bermula dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2024, yang menuduh dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, memasang patok di area tambang mereka. Namun, menurut Kaligis, patok tersebut berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM dan merupakan bentuk pengamanan aset perusahaan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2025. Kaligis menyoroti perubahan pasal antara tahap penyelidikan dan penyidikan, yang menurutnya menimbulkan kejanggalan. Awalnya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan, namun kemudian berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Praperadilan atas penetapan tersangka telah diajukan, namun ditolak oleh pengadilan.

Sidang perdana digelar pada 13 Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Perkara kini memasuki tahap pemeriksaan substansi, dan tim hukum menyatakan siap membuktikan bahwa tindakan pemasangan patok dilakukan di wilayah yang sah secara hukum.

Kaligis juga menyoroti bahwa sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada saksi dan tersangka tidak secara langsung berkaitan dengan pasal yang dikenakan, melainkan seputar aktivitas pemasangan patok yang dilakukan dalam waktu singkat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam persidangan, Kaligis menyampaikan bahwa dari 11 saksi yang dihadirkan, sembilan di antaranya hanya menyaksikan pemasangan patok dan tidak mengenal kedua terdakwa secara langsung. Ia juga mencatat bahwa saksi dan ahli dari pihak PT WKM tidak diperiksa dalam tahap penyidikan, yang menurutnya menimbulkan kesan bahwa proses belum menggali fakta secara menyeluruh.

Dalam sidang lanjutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Pihak JPU menyatakan menolak seluruh eksepsi tersebut. Majelis hakim juga belum mengabulkan permohonan penundaan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, PT Position belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum terdakwa. Dalam laporan sebelumnya, perusahaan menyatakan bahwa aktivitas mereka berada dalam wilayah yang sah dan sesuai izin yang dimiliki.

Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil dan tokoh adat di Halmahera Timur telah menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum dan KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Mereka menuntut audit izin tambang dan pemulihan hak masyarakat atas lahan yang terdampak.

Hingga kini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan pengawasan tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan ditetapkan.

Otto Cornelis Kaligis merupakan pengacara senior kelahiran Makassar dan pendiri OC Kaligis & Associates, dikenal luas karena kiprahnya dalam berbagai perkara besar sejak 1977. Ia pernah menjadi kuasa hukum Anggodo Widjojo dan sempat menjalani hukuman dalam kasus suap hakim PTUN Medan, sebelum bebas pada 2022. 

PT Wana Kencana Mineral (WKM), tempat dua terdakwa bekerja, merupakan perusahaan tambang nikel dengan IUP seluas 24.700 hektare di Halmahera Timur, dipimpin Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko dan berkantor pusat di Jakarta. Sementara itu, PT Position adalah anak usaha Harum Energy Group yang mulai beroperasi pada 2024 dengan konsesi tambang seluas 4.017 hektare, di bawah kepemilikan mayoritas PT Tanito Harum Nickel milik Harum Energy Tbk.
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.