Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa penyegelan Starmoon Bar di Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak hingga hamil adalah peringatan bagi tempat hiburan malam lain.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan di Jakara, Kamis, menyebut bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menyegel tempat hiburan malam yang menjadi lokasi prostitusi anak di bawah umur serta tindakan kriminal lainnya.
"Baik itu prostitusi anak di bawah umur, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), narkoba dan sebagainya. Kalau pelaku prostitusi anak di bawah umur di Starmoon itu sudah diproses pidana, tempatnya juga kita segel," katanya.
Selain mempersoalkan sisi pidana, menurut Iffan, tindakan kriminal semacam TPPO atau prostitusi ilegal di tempat hiburan malam juga merusak citra wisata Jakarta.
"Lebih luas lagi Jakarta sebagai kota global. Jadi, industri wisata di Jakarta itu seharusnya bersih dari narkoba, perjudian, apalagi TPPO," kata Iffan.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal memperketat pengawasan tempat hiburan malam di Jakarta.
"Kita selalu lakukan inspeksi gabungan, setiap Selasa dan Jumat dengan melibatkan unsur wilayah juga. Selain itu, penyuluhan dan imbauan sudah sering kita lakukan," kata Iffan.
Lebih lanjut, Iffan pun mengonfirmasi bahwa kasus prostitusi anak hingga hamil di Starmoon Bar Tamansari melibatkan korban anak di bawah umur.
“Korban satu orang, usia 15 tahun. Untuk pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata dia.
Iffan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum.
“Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP, atau Disparekraf,” kata Iffan.
Hingga kini, Disparekraf DKI Jakarta belum membeberkan jumlah tempat hiburan malam seperti diskotik, bar dan lainnya di Jakarta.
Namun berdasarkan data yang dihimpun ANTARA, sampai dengan 2020, tempat hiburan malam tersebar di 104 dari 267 kelurahan di Jakarta.
Rinciannya, 25 kelurahan di Jakarta Selatan, 15 kelurahan di Jakarta Timur, 21 kelurahan di Jakarta Pusat, 21 kelurahan di Jakarta Barat, dan 22 kelurahan di Jakarta Utara.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat buntut kasus prostitusi anak di tempat hiburan malam tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut bahwa penyegelan dilakukan melalui proses koordinasi lintas instansi.
“Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya,” ujar Eko.
Eko mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.
Adapun izin operasional Starmoon Bar telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup,” kata dia.