Pemkab Sleman dan Hiswana Migas DIY Sepakat Jaga Transparansi Layanan SPBU
GH News August 22, 2025 12:11 AM

TIMESINDONESIA, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman (Pemkab Sleman) bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Penandatanganan berlangsung di Hotel Crystal Lotus, Mlati, Sleman, Kamis (21/8/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Ketua Hiswana Migas DIY Aryanto Sukoco, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DIY Bangun Wahyu Aji Wira, perwakilan pemilik SPBU Wira Adyaksa, SAM Retail Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga Weddy Surya Windrawan, serta Kepala Tim Pengawasan Metrologi Legal dan Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Metrologi Ake Erwan.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, penandatanganan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga mutu pelayanan SPBU di Sleman agar tetap tertib dan mematuhi regulasi. Ia meminta seluruh pengelola SPBU bersama pemangku kepentingan terus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas dan Pertamina akan terus melakukan pengawasan, sehingga kualitas pelayanan SPBU tetap terjaga dan potensi pelanggaran bisa dicegah,” ujarnya.

Apresiasi datang dari Ake Erwan yang menyebut Sleman sebagai daerah pertama di Indonesia yang melakukan penandatanganan komitmen bersama pelaku usaha SPBU.

“Ini terobosan nyata dan patut menjadi contoh bagi daerah lain. Kejujuran dalam pengukuran di SPBU bukan hanya teknis, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat bahwa setiap rupiah yang dibayarkan mendapatkan energi sesuai takaran,” jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menambahkan pihaknya melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal terus melaksanakan tera ulang, pengawasan, serta sosialisasi terkait kemetrologian. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hingga Juli 2024, tercatat 38 dari 51 SPBU (74,5 persen) dan 21 dari 25 Pertashop (84 persen) di Sleman telah melakukan tera ulang. Sementara itu, pengawasan di setiap SPBU dilakukan tujuh kali dengan hasil pengujian kuantitas sesuai Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.