Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dugaan adanya pelanggaran hukum dalam Proyek PJU Kuningan Caang yang kini tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan mendapat tanggapan dari Susanto sebagai Anggota Fraksi PKB DPRD Kuningan.
Kejari hari Rabu kemarin melakukan pemanggilan terhadap Pj Sekda Kuningan Beni Prihayatno.
"Kami tentu mendukung dan mendorong APH (Aparatur Penegak Hukum) dalam mengungkap megaproyek PJU program Kuningan Caang," kata Susanto saat diwawancara Tribun, Kamis (21/8/2025).
Terlepas proyek tersebut nilainya fantastis hingga ratusan miliar, Susanto mengklaim pelaksanaan proyek PJU di lapangan jauh panggang dari api.
Hal ini bisa dibuktikan dengan sejumlah titik PJU yang tersebar di wilayah Kuningan selatan serta kawasan wisata.
"Dalam praktiknya pelayanan PJU di Kuningan ini tidak maksimal. Sebab, pekerjaan penerangan itu tidak permanen yang seolah gugur kewajiban pengerjaan proyek. Buktinya, tidak sedikit PJU mati dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," katanya.
"Dan hasil laporan terkait aduan masyarakat atas PJU tidak berfungsi pun tidak digubris dan hingga sekarang malah PJU terlihat rusak parah. Jadi, wajar ketika warga biasa lapor tidak digubris itu terjadi. Lah, saya sebagai wakil rakyat di parlemen saja demikian," kata Susanto lagi.
Selain aduan PJU tidak berfungsi, Susanto juga mengetahui banyak bangunan tiang PJU yang berada di bahu jalan.
"Ya, kami menemukan beberapa tiang yang berada di bahu jalan, dan tiang itu bukan hanya milik PJU saja, melainkan ada juga milik provider jaringan internet," katanya.
Kejaksaan Negeri Kuningan yang sedang mengungkap dugaan tindak pidana di proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) dalam program Kuningan Caang, mendapat dukungan serta apreasiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Kuningan.
"Masyarakat sangat mengapresiasi terhadap action Korp Adhyaksa alias Kejari yang terus melakukan pendalaman persoalan program Kuningan Caang yang menelan anggaran cukup fantastis (Rp 117 M). Namun tindakannya jangan berakhir pada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan semata," kata aktivis Forum Telaah Kebijakan Daerah (F Tekad) Kuningan, Soejarwo yang juga Dewan Penasehat PWI Kuningan, Kamis (21/8/2025).
Upaya Kejari Kuningan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan biaya negara, tentu sudah cukup lama menjadi perhatian hingga obrolan lapisan masyarakat di sejumlah warung kopi.
"Jika Kejari Kuningan sudah melangkah cukup jauh melakukan pendalaman terhadap program Kuningan Caang, tapi perkembanganya terkesan masih "misterius". Tentu ini menjadi bumerang bagi mental pekerjaan aparat penegak hukum, namun sebaliknya. Jika Kejari Kuningan membuat persoalan Kuningan menjadi "terang benderang", dipastikan akan lebih meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan ethos kerja penegak hukum tersebut," katanya.
Aktivis Lembaga Merah Putih Kuningan, Boy Sandi Kartanegara mengungkap pemeriksaan Pj Sekda soal pengadaan PJU menunjukan bahwa Kejari serius menuntaskan persoalan yang mendera proyek senilai ratusan miliar.
"Sebagai masyarakat kami apresiasi dan mendukung penuh. Kemudian secara politis, kasus ini pernah di-pansuskan di DPRD dan menghasilkan beberapa rekomendasi dan pernyataan Ketua DPRD pada media menyampaikan bahwa proyek ini cacat sejak lahir. Mari kita kawal Kejari untuk membongkar persoalan ini hingga tuntas," ungkapnya.
Langkah efektif Kejari, kata Boy Sandi Kartanegara mengungkap, bentuk keseriusan penegakan hukum ini bisa berkualitas.
"Saat semuanya terbuka dan transparan. Seperti, harus sering memberikan keterangan terbuka, setiap melakukan gerakan. Sehingga kinerja Kejari ini benar terjadi dan bukan seremonial," kata.
Menyinggug percepatan pengungkapan dalam dugaan proyek Kuningan Caang, Boy mengatakan, Kejari bisa melakukan kordinasi dengan penegak hukum di Kuningan. Hal ini menyusul dengan jumlah titik pemasangan PJU yang tersebar di wilayah Kuningan.
"Maksud saya, Kejari sangat wajar melakukan kordinasi dengan Polres dalam mengungkap dugaan kasus Kuningan Caang. Ini dapat memudahkan gerakan dalam pengumpulan data dan keterangan serta tindakan ini bentuk kolaborasi hukum atau justice collaboration," katanya.
Teknik pengungkapan kasus ini, Boy menyarankan adanya pembentukan Tim Khusus Spesial (TKS) pelaksanaann kerja lapangan.
"Misal, untuk penertiban keterangan saat melakukan pemanggilan ini bisa oleh petugas Kejari. Kemudian, secara lapangan dalam mengetahui titik PJU serta kegunaannya bisa dari petugas kepolisian, termasuk pemeriksaan langsung penyedia jaringan listrik atau PLN," katanya.
Pemanggilan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno hingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sontak membuat heboh kalangan pejabat dan lapisan masyarakat Kuningan, Rabu (20/8/2025).
Pemanggilan sekaligus pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) “Kuningan Caang” yang menelan anggaran lebih dari Rp 117,5 miliar.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Pj Sekda Kuningan, Beni menjelaskan bahwa proyek ini direncanakan pada tahun 2022 dan mulai dilaksanakan pada 2023.
"Namun ketika saya menjabat, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak."
"Jadi, pada saat itu saya dimutasi Desember, pekerjaan masih banyak yang belum selesai."
"Saya bentuk tim untuk pengecekan, hasilnya memang belum beres, bahkan ada pihak yang tidak mau datang ke lapangan,” ungkap Beni yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Kuningan.
Selain itu, kata Beni, sejak awal sudah menolak menandatangani dokumen serah terima, karena kondisi riil di lapangan jauh dari kata tuntas dan ketentuan itu berdasar petugas Inspektorat Kuningan yang mengonfirmasi hal yang sama.
“Ketika pekerjaan PJU (Penerangan jalan Umum) saya dikasih tahu oleh Inspektorat dan menyatakan pekerjaan belum selesai."
"Bahkan ketika diperiksa lagi Februari-Maret, hasilnya tetap belum selesai. Waktu itu KPK juga turun ke lapangan,” katanya.
Meski dokumen kontrak telah ditandatangani oleh pengawas, konsultan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Beni menegaskan bahwa fakta di lapangan berbeda.
Sehingga diduga ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan realisasi pekerjaan.
“Saya tidak mau ikut tanda tangan karena berisiko. Itu sebabnya saya memilih menolak meski banyak tekanan.''
"Kemudian, soal pekerjaan itu bernilai proyek mencapai Rp 117,5 miliar."
"Besarnya anggaran itu membuat kami semakin berhati-hati. Sehingga kami menunjuk kuasa hukum pribadi untuk mendampinginya," katanya.
Beni mengatakan, dalam polemik itu sempat meminta perlindungan hukum karena dirinya terus didesak agar segera menandatangani dokumen.
Kemudian ia melayangkan surat ke Inspektorat untuk melakukan review ulang di lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan progres pekerjaan baru mencapai 60 persen ketika saya pindah jabatan.''
"Secara perhitungan maksimal hanya 80 persen, artinya masih kurang sekitar 20 persen lagi."
"Artinya jelas pekerjaan belum selesai, dan itu pun ditegaskan oleh Inspektorat. Jadi bukan hanya saya yang mengatakan, tapi ada hasil pemeriksaan resmi. Dari situ terlihat ada gejala penyelewengan yang sudah diketahui sejak awal,” ucapnya.
Terpantau di Kejaksaan Negeri Kuningan mobil dinas berpelat merah E 88 Y yang biasa digunakan Pj Sekda Kuningan terparkir di halaman Kejari sejak pukul 10.30 WIB hingga siang tadi.
Proyek PJU Kuningan Caang yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan sempat menuai sorotan karena nilainya yang fantastis.
Proyek ini digagas pada masa Kadishub, Mutofid, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Permukimtan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kuningan).
Kala itu Bupati Kuningan adalah Acep Purnama yang meninggal dunia setelah tak jadi bupati.