KPK Bakal Umumkan Status Hukum Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT pada Jumat Siang
Adi Suhendi August 22, 2025 12:33 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025) siang. 

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga Kamis (21/8/2025) malam, Wamenaker yang akrab disapa Noel itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyaAllah besok siang," kata Budi dalam keterangannya, Kamis malam.

Budi menegaskan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Operasi senyap ini, yang berlangsung sejak Rabu (20/8/2025) malam hingga Kamis (21/8/2025), berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara terpisah.

Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan total 14 orang, tetapi juga menyita puluhan kendaraan mewah yang diduga terkait dengan kasus ini. 

Barang bukti yang kini memenuhi halaman Gedung KPK mencakup 15 unit mobil dan 7 unit motor, di antaranya mobil sport Nissan GT-R R35, jajaran motor gede Ducati, dua unit Hyundai Palisade, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyegel ruang kerja Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) di kantor Kemnaker untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.