Babak Baru Desakan Mundur Kades Wonokerto, BPD Surati Bupati Wonosobo: Minta Segera Diproses
deni setiawan August 21, 2025 10:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Tuntutan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo agar Kepala Desanya mundur, memasuki babak baru.

Tuntutan warga akhirnya ditindaklanjuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokerto dengan mengajukan permohonan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Wonosobo melalui Camat Leksono.

Langkah ini merupakan respons atas aksi yang digelar warga pada Rabu (20/8/2025). 

Warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menyuarakan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Kades saat ini, Deny Setya Wibowo.

BPD menyatakan bahwa Kepala Desa diduga terlibat beberapa pelanggaran.

Mulai dari dugaan penyimpangan terhadap APBDes Tahun 2024 hingga perkara pribadi yang menyentuh warga secara langsung.

Ketua BPD Wonokerto, Eko Nur Kholik mengatakan, proses mengusulkan pemberhentian secara tertulis kepada Bupati Wonosobo telah dilakukan.

“Pak Kades secara sadar telah mengakui kekhilafannya." 

"Sekarang proses administrasi sudah lengkap, bukti juga sudah ada." 

"Semua sudah kami ajukan melalui Camat untuk diteruskan ke Bupati Wonosobo,” jelas Eko, Kamis (21/8/2025).

Dia menyampaikan bahwa besarnya kerugian yang dialami warga belum dapat dipastikan secara detail.

Hal ini mengingat pengaduan dari masyarakat masih terus diterima.

Perkiraan sementara, total kerugian bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

PROTES WARGA - Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo bentangkan spanduk di pagar balai desa, Kamis (14/8/2025). Hal ini sebagai bentuk protes warga atas ketidakpuasan terhadap beberapa persoalan di pemerintah desa setempat.
PROTES WARGA - Warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo bentangkan spanduk di pagar balai desa, Kamis (14/8/2025). Hal ini sebagai bentuk protes warga atas ketidakpuasan terhadap beberapa persoalan di pemerintah desa setempat. (DOKUMENTASI WARGA WONOKERTO WONOSOBO)

Beberapa pos anggaran yang diduga bermasalah seperti dana pendidikan senilai Rp10 juta, anggaran seragam sekolah Rp6 juta, bantuan bibit durian Rp2 juta, serta masalah kepemilikan kendaraan desa dan sertifikat tanah.

“Kalau janji pertanggungjawaban tidak dipenuhi sampai 1x24 jam, proses hukum jalan." 

"Jadi ada dua jalur yakni pemberhentian secara administratif dan pidana,” imbuhnya.

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti menyatakan, pengajuan pemberhentian oleh BPD akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Status Kades masih sah sampai ada keputusan Bupati atau putusan hukum tetap." 

"Tapi indikasi penyalahgunaan kewenangan bisa jadi dasar pemberhentian,” terangnya.

Penolakan warga terhadap kades sejatinya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. 

Bahkan, massa aksi sempat dua kali turun ke balai desa menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pengelolaan anggaran, khususnya dana pendidikan, BUMDes, dan kelompok ternak yang diduga fiktif.

Hingga Kamis (21/8/2025), warga masih bertahan di balai desa untuk memantau perkembangan pengajuan pemberhentian tersebut. 

Tuntutan mereka belum berubah, meminta Kepala Desa mundur secara sukarela atau diberhentikan secara resmi. 

Warga Geruduk Kantor Desa

Diberitakan sehari sebelumnya, Kepala Desa Wonokerto, Deny Setya Wibowo dituntut untuk mundur dari jabatannya.

Dia disebut warga telah menyelewengkan dana bantuan hingga menggelapkan aset milik desa.

Ini pula yang kemudian membuat warga menggeruduk kantor desa setempat pada Rabu (20/8/2025).

Ya, gelombang protes warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo ini terus menguat.

Mereka geram atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kadesnya.

Mulai dari penggelapan aset desa hingga penyimpangan dana bantuan.

Secara bertahap, warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menggeruduk kantor desa setempat, Rabu (20/8/2025).

Aksi tersebut berlangsung hingga menjelang petang.

Pagar kantor desa telah dipenuhi spanduk bertuliskan pernyataan protes terhadap dugaan tindakan penyelewengan yang dilakukan Kepala Desa Wonokerto.

Koordinator Aliansi Wonokerto Bersatu, Sugeng Rahayu mengatakan, warga sudah tidak bisa lagi menerima kepemimpinan Kades saat ini.

"Tuntutan kami adalah agar dipertanggungjawabkan dan turun dari jabatannya," tegas Sugeng.

Dia menyebut, masa jabatan Kades memang masih tersisa lebih dari satu tahun, namun warga menilai bila terus dibiarkan justru akan semakin buruk bagi pemerintahan desa.

Sugeng menjelaskan, keresahan warga sebenarnya sudah muncul sejak setahun belakangan, namun tidak berani untuk mengungkap hal tersebut.

"Hingga awalnya musyawarah desa yang difasilitasi oleh BPD."

"Di situlah diduga ada kendaraan bermotor beserta suratnya yang tergadai."

"Kami lantas tergerak untuk menyuarakan suara," ungkapnya.

Dia juga menyebut banyak tindakan Kepala Desa Wonokerto yang terpilih melalui pemilihan kepala daerah antar waktu ini diduga menyimpang dari kebijakan seharusnya.

Mulai dari dugaan penggelapan aset desa berupa kendaraan maupun penyimpangan dana bantuan seperti bantuan BUMDes, seragam sekolah, bantuan bibit pohon, hingga bantuan sapi.

"Rp6 juta itu untuk seragam, Rp2 juta untuk bibit."

"Itu baru hasil investigasi dua hari yang kami lakukan." 

Bantuan sapi, tetapi sapinya hilang, lantas dibuatkan laporan fiktif."

"Bahkan ada sapi warga yang dipinjam hanya untuk dokumentasi."

"Tiga motor desa digadai untuk kepentingan pribadi, termasuk motor milik anak KKN." 

"Bantuan untuk BUMDes dipotong, pengurus BUMDes juga diganti sepihak."

"Kalau dibahas, tidak selesai-selesai."

"Banyak temuannya," jelas Sugeng.

Aksi warga pun berlangsung alot di Kantor Desa Wonokerto.

Warga tetap mendesak Kepala Desa ini untuk mengundurkan diri.

"Tadi waktu ditanyakan sama pihak Kepala Desa langsung, dia memang mengakui dan mengiyakan." 

"Jadi kami ingin minta turun saja, minta turun dengan pertanggungjawaban," ucapnya.

Terkait pelayanan publik, warga pun mengeluhkan Kades yang jarang hadir di balai desa. 

Salah satu warga Desa Wonokerto, Isma menyebut, pelayanan publik di desa terganggu akibat masalah ini.

“Pelayanan sekarang kacau balau."

"Mau cap saja susah karena Kades sering tidak di tempat,” ungkapnya.

Warga menyebut sudah lebih dari satu tahun Kades jarang aktif dan pelayanan desa pun menjadi tidak maksimal.

Menanggapi desakan warga, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Wonosobo, Harti, meminta warga untuk memberi waktu kepada pemerintah untuk menempuh prosedur sesuai aturan.

“Biarkan kami pemerintah daerah itu melakukan proses atau tahapan-tahapan sesuai aturan,” kata Harti.

Dia menjelaskan, pemberhentian Kepala Desa hanya bisa dilakukan setelah melalui usulan BPD, rapat musyawarah, dan verifikasi dari Bupati serta Inspektorat.

“Ini diusulkan ke Bupati, nanti akan diteliti kebenarannya."

"Kami juga beri waktu ke BPD untuk mempersiapkan semuanya,” ujarnya.

Meski begitu, Sugeng menegaskan jika tidak ada tindakan nyata, warga siap menempuh jalur hukum.

“Kami sudah punya bukti."

"Kalau tidak ditindak, kami siap lapor pidana,” tutup Sugeng. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.