BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Balangan resmi memutus pendampingan hukum terhadap kegiatan penggunaan dana penyertaan modal dari PT Air Minum Sanggam Balangan(PT ASMB) atau PDAM Balangan.
Keputusan ini disampaikan oleh Kajari Balangan, Mangantar Siregar disebabkan kekhawatiran Kejari Balangan bahwa proses pendampingan hukum tersebut dianggap menghambat dalam pelaksanaan kegiatan PDAM.
Tak adanya tindak lanjut terkait pelaksanaan kegiatan pendampingan hukum dari pihak PDAM tersebut, membuat Kejari Balangan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menarik diri dalam proses pendampingan.
"Biar kegiatan mereka lancar, jadi kami putus dulu. Intinya kami tidak menghambat," ungkap Kajari Balangan, Kamis (21/8/2025).
Adapun pendampingan hukum yang sebelumnya dilaksanakan yakni terkait kegiatan dana penyertaan modal sebesar Rp 20 M karena dianggap cukup besar, serta pengadaan pemasangan pipa dan mixer.
Sebagaimana diketahui, tanpa adanya pendampingan hukum pun, pihak PDAM juga tetap bisa melakukan kegiataan untuk peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pemutusan pendampingan ini ungkap Kajari, awalnya semua kegiatan pendampingan berlangsung lancar. Namun saat rencana pengadaan barang dan Kajari menyarankan produk yang lebih bekualitas, lantas pihak PDAM mulai melakukan studi banding ke luar daerah, mulai dari PDAM di Kalsel hingga di Jakarta dan Batam.
Pihak Kejari Balangan lantas memberikan waktu selama dua pekan untuk keputusan atau hasil studi banding. Namun setelah ditunggu hingga satu bulan, tak ada jua tindak lanjutnya.
Kendati pemutusan pendampingan hukum dilakukan, Kajari berharap kegiatan peningkatan fasilitas layananan PDAM di Kabupaten Balangan tetap berjalan lancar.
Sementara itu ditambahkan oleh Kasi Datun Kejari Balangan, Tompi Pasaribu, pemutusan pendampingan yang dilakukan masih bersifat sementara. Apabila kegiatan peningkatan pelayananan PDAM berjalan dan kembali ada permintaan pendampingan hukum, maka pihaknya siap terbuka lebar untuk prosesnya.
Terlebih ujar Tompi pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk membantu kegiatan PDAM, bukan untuk menghalangi. Hanya saja karena tak adanya tindak lanjut, lantas pemutusan pendampingan hukum dilakukan dengan harapan PDAM lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan peningkatan pelayanan.
Ditemui terpisah terkait pemutusan pendampingan ini, Bupati Balangan, Abdul Hadi menyatakan baru mengetahui informasi tersebut.
"Kami baru tahu, jadi belum bisa berkomentar banyak," katanya.
Meski begitu, Abdul Hadi berharap layananan PDAM ke depannya terus ditingkatkan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)