Grid.ID- Profil Wardi Sutandi, Kades Cianaga yang terancam disanksi oleh Dedi Mulyadi. Hal ini merupakan buntut dari kasus kematian balita Raya.
Kepala Desa (Kades) Cinaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yaitu Wardi Sutandi, terancam mendapatkan sanksi, buntut dari meninggalnya seorang balita bernama Raya (3). Kematian bocah ini diduga karena penyakit cacingan ekstrem.
Adapun, ancaman sanksi itu dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi menilai bahwa fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Bidan, hingga Pemeritah Desa tidakoptimal dalam melayani warganya.
"Saya menyampaikan rasa duka dan perhatian, utamanya kepada Ketua Tim Penggerak PKK (Desa Cianaga), Kepala Desa, Bidan Desa, yang berada di daerah tersebut," ujar Dedi, dilansir dari Tribunnews.com.
"Saya akan memberikan sanksi bagi desa tersebut (Desa Cianaga), karena fungsi-fungsi pokok pergerakan PKK-nya tidak berjalan, fungsi posyandunya tidak berjalan, dan fungsi bidan desa tidak berjalan," tegasnya.
Menanggapi pernyataan itu, Wardi Sutandi menegaskan bahwa pihak desa telah berupaya maksimal dalam membantu Raya dan keluarganya. Dia mengatakan tak khawatir dengan ancaman sanksi yang disebutkan gubernur tersebut.
"Itu mah seandainya terjadi yang tidak melaksanakan tugas fungsi desa, Posyandu kesehatannya ya, membiarkan saja gitu, seandainya terjadi itu mungkin ada sanksinya (seperti) yang telah diucapkan sama Pak KDM," kata Wardi.
"Sedangkan desa, khususnya selama saya menjabat, saya melaksanakan dengan rengrengan Puskesmas, bidan desa, dan para kader PKK menggiring (memperhatikan) kesehatannya," tambahnya.
Melansir dari Kompas.com, Wardi menilai bahwa belum ada penjelasan resmi dari pihak desa yang dimintakan langsung oleh gubernur terkait penanganan kasus ini. Lantaran hal itu, dia akan menyampaikan keterangannya secara rinci saat bertemu dengan Dedi Mulyadi.
"Itu kan belum ada keterangan dari saya dan KDM juga bilangnya seandainya ada yang melalaikan tugas, tidak melaksanakan, itu pasti kena sanksi," ujarnya.
"Kalau desa kan sudah maksimal, Raya juga sempat sehat normal. Makanya, besok saya akan terangkan ke Pak KDM," tutur Wardi.
Sementara itu, untuk profil Wardi Sutandi, dia diketahui merupakan Kepala Desa Cinaga periode 2022-2028.Pejabat yang ada di wilayah kasus kematian balita Raya inimerupakan pria kelahiran 6 Juni 1967 di Sukabumi, Jawa Barat.
Wardi Sutandi diketahui merupakan putra asli kelahiran Desa Cinaga dan telah menjadi Kades lebih dari sekali. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024 lalu, Wardi sempat terlibat dalam sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 yaitu Iyos Sumatri dan Zainul.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertulis bahwa Wardi menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor 2, yaitu Asep Japar- Andreas, lewat voice note pada 24 November 2024. Salinan voice note itu kemudian dijadikan bukti oleh Iyos dan Zainul.
Pasangan calon nomor urut 1 ini menuding adanya penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, bantahan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025.
MK lalu memutuskan tidak menerima gugatan Iyos-Zainudin pada 5 Februari 2025, karena selisih suara melebihi ambang batas oleh undang-undang. Diketahui paslon Iyos-Zainul memperoleh 498.990 suara, sedangkan Asep-Andreas meraih 564.826 suara, dengan selisih 65.872 suara atau 6,19 persen.