Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Facundo Chrysnha Pradipha August 25, 2025 07:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengklaim Presiden Prabowo Subianto sebagai satu-satunya kepala negara yang secara berani dan konsisten menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini disampaikan Zulhas saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT PAN ke-27, di The Dome, Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang mengatur sistem perekonomian nasional Indonesia.

Pasal ini mencerminkan semangat ekonomi kerakyatan yang menekankan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama, dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial, kebersamaan, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

Isi Pasal 33 UUD 1945:

Ayat (1): "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Ayat (2): "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Ayat (3): "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Menurut Zulhas, kebijakan ekonomi yang diambil Prabowo menunjukkan keberpihakan pada asas gotong royong dan pemerataan.

"Saudara-saudara, kita punya Presiden Pak Prabowo Subianto, satu-satunya presiden yang berani menerapkan Pasal 33, pemberdayaan, pemerataan, gotong royong, ekonomi Pancasila," kata Zulhas.

Zulhas menyebut, kebijakan yang diambil Prabowo sejalan dengan cita-cita PAN dalam memperjuangkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

"Nah itulah yang Partai Amanat Nasional perjuangkan hari-hari ini dan hari yang akan datang," ujarnya.

Dia menjelaskan, semangat ekonomi Pancasila yang dijalankan Prabowo harus terus didukung agar mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan, Prabowo memang kerap menyampaikan komitmennya untuk menerapkan prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/5/2025) lalu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk melindungi para petani dari praktik permainan harga hasil produksi. 

“Saya tidak main-main, karena di tangan saya adalah UUD 1945, pasal 33 yang memberi saya wewenang sumber-sumber produksi yang menguasai hajat orang banyak dikuasai negara dan dipergunakan sebesarnya untuk uang rakyat dan saya tidak ragu gunakan itu,” kata Prabowo.

Prabowo juga mengingatkan para penggiling padi yang masih bandel membeli hasil produksi dengan harga serendah-rendahnya. 

Dia mengingatkan, apabila masih melakukan itu, pemerintah tak ragu menyetop izin usahanya.

“Dan kita wajibkan penggiling-penggiling padi saya memberi peringatan penggiling padi yang bandel yang beli setelah panen dengan harga serendah-rendahnya kita cabut izin usahanya,” tegasnya.

Di sisi lain, Prabowo turut mengingatkan para pelaku usaha agar tidak semata-mata mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga memperhatikan keadilan bagi para petani yang berhak memperoleh keuntungan.

“Dahsyat itu Pasal 33, kita Indonesia incorporated, pengusaha harus untung, tapi jangan mau untung sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat, you untung boleh, rakyat juga untung, petani juga untung,” imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.