kedua pelaku dijanjikan 10 juta per orangnya dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan. "Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menelusuri jaringan besar internasional dari dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) dengan barang bukti 44 kilogram sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan barang itu belum diketahui kemana barang tersebut akan dikirim dan siapa jaringan dibaliknya. Barang itu diamankan di persimpangan Jalan Kelapa Sawit - Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru (17/8).

"Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih kembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar dibaliknya" katanya di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan. Tim mengidentifikasi kendaraan pelaku yang diduga membawa narkotika.

Mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri, tetapi saat berhenti di persimpangan lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka kedua pelaku dijanjikan 10 juta per orangnya dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan. "Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan,” tegas Kombes Putu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.