Duduk Perkara Ribuan Warga Pati Serbu Kantor Pos, Kirim Surat Ke KPK Minta Status Sudewo Tersangka
Wiwit Purwanto August 25, 2025 11:33 PM

SURYA.CO.ID- Ada pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Pos Pati, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).

Kantor Pos Pati yang biasanya hanya membuka lima loket pelayanan, hari ini membuka 11 loket pelayanan, ada apa?

Ternyata, ribuan warga Pati menggeruduk Kantor Pos untuk mengirimkan surat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Isi surat mereka seragam, mendesak KPK untuk segera menaikkan status Bupati Pati, Sudewo dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ribuan warga tersebut sebelumnya melakukan aksi jalan kaki dari Alun-alun Kabupaten Pati menuju Kantor Pos Pati sejauh kurang lebih satu kilometer.

Kantor Pos Pati sendiri terletak di timur Alun-alun Pati dengan jarak 1,1 kilometer.

Gedung Kantor Pos pati sendiri merupakan jajaran gedung bergaya arsitektur Eropa yang dibangun saat Kabupaten Pati jadi pusat administrasi pemerintah Hindia Belanda pada awal 1900-an.

Kantor Pos Pati sendiri letaknya sangat strategis, yakni di jalur Pantai Utara (Pantura).

Secara bergantian, para warga masuk untuk mengirimkan surat ke KPK secara mandiri dengan biaya sendiri.

Yudi Adiyanto selaku Manajer Eksekutif Kantor Pos Pati menyambut baik ribuan warga Pati tersebut.

Terlebih, mereka menggunakan layanan Pos untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami memang sudah siapkan sebelumnya, biasanya hanya lima loket yang aktif. Kali ini ada sembilan loket di depan, ditambah dua loket ekstensi di belakang sebagai cadangan. Total ada 11 loket. Ini demi ketertiban masyarakat dalam berkirim surat,” kata dia, dikutip dari TribunJateng.com.

Bahkan, warga yang datang langsung dilayani karena pelayanan Kantor Pos Pati buka sejak pukul 07.00 hingga 20.00 WIB.

Bahkan, pengiriman surat langsung dilakukan pada Senin malam ini.

“Pengiriman langsung hari ini, biasanya malam. Perkiraan tiba di tujuan, dengan layanan yang dipilih masyarakat, yakni kilat khusus, adalah 2-3 hari. Biaya kirimnya 14 ribu,” jelas Yudi.

Seorang warga Pati, Jaludro mengatakan, ia mengirimkan surat ke KPK atas inisiatif pribadi demi menyuarakan unek-unek rakyat.

Ia mengeluarkan uang belasan ribu rupiah untuk mengirim surat ke KPK.

"Ini demi membela rakyat. Aksi ini dari rakyat untuk rakyat. Saya pakai biaya sendiri, Rp 14 ribu,"

"Harapannya Pati damai dan KPK segera mengusut tuntas kasus korupsi Pak Sudewo," harap dia.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Mulyati menuturkan ada 2.500 surat yang dikirim warga Pati ke KPK hari ini. Meski begitu, peserta aksi yang tak bisa hadir secara langsung menitipkan suratnya ke teman yang hadir.

“Alhamdulillah aksi ini sukses luar biasa. Yang ikut jalan kaki sekitar 500 orang. Yang kirim surat 2.500 orang. Tapi kami bagi di 21 kecamatan, tidak semua menumpuk di Pati. Tersebar di kantor-kantor pos di kecamatan. Sudah dimulai sejak kemarin dan masih akan berlangsung sampai tanggal 27 Agustus,” jelas Mulyati, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia berharap, dengan ribuan surat yang dikirim ke KPK, keinginan masyarakat bisa terkabulkan dan tak memerlukan aksi-aksi lainnya.

“Alhamdulillah warga semua pakai biaya sendiri. Kami harap, dengan surat ini, keinginan masyarakat dituruti oleh KPK. Sehingga tidak perlu aksi-aksi selanjutnya,” kata dia.

Meski begitu, pada September 2025 mendatang, warga Pati bakal berunjuk rasa di Gedung KPK dengan membawa tuntutan yang sama, menyegerakan status Sudewo jadi tersangka.

“Rencananya ada seribu orang yang akan berangkat. Total 20 bus,” pungkasnya.

Bupati Pati, Sudewo kini berurusan dengan KPK atas kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Sudewo terseret dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai DPR RI.

Saat itu, ada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jateng, khususnya di Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso pada tahun 2018-2022 oleh DJKA.

 

 


 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.