Grid.ID - Sidang Nikita Mirzani baru-baru ini kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam sidang itu tampak dijaga ketat polisi.
Sontak saja hal itu langsung jadi sorotan dan praktisi hukum ungkap alasannya. Seperti yang diketahui sidang Nikita Mirzani dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), kemarin.
Dilansir dari Kompas.com, dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Dan Nikita sendiri hadir untuk memberikan keterangan pembelaan asistennya, Mail Syahputra.
Namun di momen itu, aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan yang begitu ketat, menanggapi hal itu, praktisi hukum bernama Firman Candra angkat bicara.
Dan menengaskan bahwa aparat kepolisian yang bertugas mengawal jalannya persidangan tidak terkait langsung dengan penyidikan perkara.
"Jadi polisi atau yang kita sebut aparat penegak hukum ini tidak ada hubungannya dengan penyidik.
Di kepolisian itu ada namanya Patwal, ada namanya Brimob, kayak gitu-gitu kira-kira," ungkap Firman dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, kehadiran aparat polisi yang menjaga ketat sidang Nikita Mirxani disebut Firman biasanya atas permintaan dari majelis hakim. Atau aparat dari pengadilan sendiri.
Dan maksud dari dilakukannya hal itu semata-mata hanya agar persidangan berjalan kondusif dan tidak keluar dari kendali.
"Jangan sampai masuk obstruction of justice. Jangan sampai membuat gaduh di dalam persidangan.
Dan itu wajar sih, apalagi masing-masing prokon ini kan ada dari pihaknya pelapor, ada juga dari pihaknya terdakwa, ada juga. Jadi sekarang seperti kayak unjuk kontes kekuatan para pendukung gitu loh," beber Firman.
Obstruction of justice merupakan tindak pidana menghalangi proses peradilan, yang dilakukan secara sengaja untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penegakan hukum. Itulah sebabnya, sidang Nikita Mirzani dijaga ketat polisi demi memastikan sidang aman dan tertib.
"Nah, itu mungkin tidak diinginkan oleh Majelis Hakim. Alat yang digunakan oleh Majelis Hakim adalah kepolisian, tapi bukan polisi penyidik," tandas Firman.