Wujudkan Swasembada Energi, SKK Migas Prioritas Pemenuhan Kebutuhan Domestik
GH News August 26, 2025 05:12 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas migas) menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dan permintaan minyak dan gas bumi (SKK Migas migas) dalam negeri.

Langkah ini diambil agar target besar pemerintah dalam mencapai swasembada dan ketahanan energi dapat terwujud.

“Kalau fokus kita itu adalah sesuai dengan arahan dari pemerintah, yaitu bagaimana kita menjaga atau mencapai pada swasembada atau ketahanan energi. Artinya terutama adalah untuk pemenuhan domestik,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D Suryodipuro di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

“Yang kita kejar itu saat ini adalah yang pertama pemenuhan target APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk 2025,” katanya, menambahkan.

Salah satu upaya konkret yang baru saja dilakukan SKK Migas adalah mengalihkan pasokan gas sebesar 27 miliar unit termal Inggris per hari (BBTUD) dari West Natuna Gas Supply Group kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) guna memenuhi kebutuhan domestik.

Lebih lanjut, Hudi menjelaskan bahwa untuk mencapai target jangka panjang produksi migas, pihaknya juga berfokus pada optimalisasi aset yang telah dimiliki. “Jadi fokus-fokusnya itu juga sudah di lay out kepada kita, bahwa kita harus mengoptimalisasi existing asset. Selain itu, kita juga harus memfokuskan kepada percepatan proyek-proyek agar on stream,” kata Hudi.

SKK Migas telah menargetkan 15 proyek migas senilai 832,7 juta dolar AS atau setara dengan Rp13,6 triliun (kurs Rp16.366) untuk beroperasi pada tahun 2025. Dengan beroperasinya proyek-proyek tersebut, diproyeksikan terjadi penambahan dan/atau pemertahanan kapasitas produksi minyak sebesar 73.335 BOPD (barel minyak per hari), dan kapasitas gas sebesar 896 MMSCFD (juta kaki kubik standar gas per hari).

Selain itu, Hudi menyebutkan bahwa langkah strategis lainnya adalah adopsi teknologi, serta melibatkan sumur-sumur rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi ini melegalkan sumur-sumur minyak tradisional yang ada guna meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memastikan aspek keselamatan dan lingkungan. “Jadi kalau dari sisi kami ya kita fokusnya itu adalah sesuai dengan arahan dari pemerintah itu sendiri,” ujar Hudi.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.