Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Timur (BP3MI NTT) menyebut mayoritas dari 93 pekerja migran asal NTT, yang meninggal dunia di luar negeri hingga Agustus 2025, berstatus nonprosedural.
"Sejak awal tahun hingga hari ini, total ada 93 jenazah PMI NTT dipulangkan dari Malaysia. Dari jumlah ini, yang kategori resmi hanya lima orang, sedangkan sisanya berangkat secara ilegal (atau nonprosedural)," kata Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI NTT Yonas Bahan saat mendampingi pelayanan pemulangan jenazah PMI di Kupang, NTT, Selasa.
Ia mengatakan pemerintah tidak melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri, tetapi harus memastikan untuk berangkat melalui jalur resmi.
"Jika ingin bekerja ke luar negeri, carilah informasi resmi di Dinas Nakertrans kabupaten/kota atau di BP3MI, sehingga bisa mendapatkan pendampingan dan berproses secara resmi," kata dia.
Menurut dia, legalitas administrasi sangat penting agar pemerintah tidak mengalami kendala dalam membantu pekerja migran saat mengalami kesulitan selama di luar negeri.
"Ketika berangkat secara ilegal banyak kasus yang berisiko bisa terjadi karena ketiadaan jaminan hukum," katanya menegaskan.
Ia menambahkan saat ini sudah banyak perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang resmi beroperasi di wilayah NTT, sehingga memudahkan bagi calon pekerja migran untuk berangkat secara legal.
Dalam kesempatan itu, BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan jenazah PMI atas nama Tefilus Fahik yang berasal dari Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, yang telah bekerja selama 15 tahun di Malaysia.
Sesuai surat keterangan kematian dari KBRI Kuala Lumpur, almarhum meninggal akibat mengalami cedera otak.
Tim Pemberdayaan BP3MI NTT turut memberikan edukasi kepada keluarga almarhum terkait prosedur aman bekerja di luar negeri sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017.
"Informasi ini penting untuk mencegah dampak buruk dari pemberangkatan nonprosedural, seperti yang dialami almarhum," kata dia.