Poin Penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terseret kasus dugaan korupsi.
Hudiyono tidak sendirian.
Jaksa juga menyeret JT, rekanan swasta yang disebut-sebut jadi otak di balik permainan proyek.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025).
Di hari yang sama, jaksa mengirim mereka ke tahanan.
Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi. Juga termasuk melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).
Windhu menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2017.
Anggaran dana hibah pendidikan tahun 2017 yang mestinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sekolah, malah diduga jadi bancakan.
Ceritanya, tahun 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, khususnya untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana.
Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, perjalanan dinas dianggarkan Rp 759 juta.
Ada juga Rp 78 miliar untuk belanja hibah.
Dan paling jumbo yaitu anggaran sebesar Rp 107,8 miliar diperuntukkan untuk belanja modal atau konstruksi.
Penggunaan uang sebanyak itu, diduga tidak melalui prosedur.
Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan.
JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Apa yang dibelanjakan juga tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.
"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya,
sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 179.975.000.000,00," terang Windhu.
Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final.
Sebab sampai saat ini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.