TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam satu hari, KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mencegahnya bepergian ke luar negeri, dan menggeledah rumahnya di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Gus Alex berlangsung pada Selasa (26/8/2025) mulai pagi hingga malam di Gedung Merah Putih KPK.
Ia keluar dari gedung dengan mengenakan masker dan membawa ransel hijau, namun memilih irit bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Ya, diminta keterangan saja. Nanti langsung ke penyidiknya saja,” ujarnya singkat.
Meski ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan—termasuk mekanisme pembagian kuota haji, dugaan aliran dana ke Menteri Agama, dan setoran dari biro travel—Gus Alex tetap enggan berkomentar. Ia hanya mengulang:
“Ke penyidik saja, Mas.”
Bahkan ketika ditanya soal status pencegahan ke luar negeri, ia hanya tertawa kecil tanpa memberikan jawaban.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Gus Alex telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan agar ia tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan.
“Karena yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini,” jelas Budi.
Selain pemeriksaan dan pencegahan, penyidik KPK juga menggeledah rumah Gus Alex pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Ishfah Abidal Aziz, atau yang dikenal sebagai Gus Alex, adalah tokoh NU dengan rekam jejak panjang di bidang keagamaan dan pemerintahan.
Ia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari 2020 hingga 2024, dengan fokus pada moderasi beragama dan hubungan antarormas. Sebelum itu, ia aktif di Majelis Rakyat Papua dan dikenal sebagai penggerak NU di wilayah timur Indonesia.
Pada Oktober 2022, Gus Alex dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Meski mengaku telah cuti dari jabatan Stafsus, ia tetap terlibat dalam desain teknis pelaksanaan haji 2024, termasuk pembagian kuota dan penunjukan mitra. Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan potensi konflik kepentingan yang kini menjadi sorotan publik.
Namanya mencuat setelah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia disebut memiliki informasi kunci terkait mekanisme pembagian kuota dan dugaan aliran dana dari biro travel ke oknum Kementerian Agama.
Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Arab Saudi menjadi dua bagian:
Namun, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya alokasi kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
KPK menduga bahwa pembengkakan kuota haji khusus tersebut telah disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025, yaitu:
Selain itu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi:
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik, termasuk handphone milik Yaqut yang akan diekstraksi untuk menggali informasi lebih lanjut.
Total lima lokasi telah digeledah dalam upaya menelusuri praktik dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024.