Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut di lima lokasi di Jakarta, Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan tersebut :

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.