2 Tahun Praktik Oplos Gas Baru Terungkap, Polda Bali: Pelaku Berpindah-pindah
Putu Dewi Adi Damayanthi August 27, 2025 01:30 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beroperasi sejak tahun 2023, praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan tersangka Simin (39) baru terungkap tahun 2025 ini setelah maraknya kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kompol Yusak Agustinus Sooai mengungkapkan bahwa hal tersebut lantaran modus operandi pelaku melakukan praktik pengoplosan jauh dari pengawasan dan berpindah-pindah tempat.

"Kenapa dari 2023, tahun 2025 baru ditangkap, karena lokasi sangat tersembunyi berpindah-pindah lokasi, pelaku beroperasi sendiri, dia otodidak (cara mengoplos-Red)," beber Kompol Yusak.

Sementara itu, disinggung mengenai kelangkaan, Kompol Yusak memang pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terjadinya kelangkaan gas LPG bersubsidi. 

Di samping itu memang ada faktor lain yakni high season tingginya tingkat konsumsi masyarakat. 

"Kami koordinasi juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kenapa terjadi kelangkaan gas pertama memang high seasons, konsumsi masyarakat banyak, wisatawan juga banyak datang," ujar dia. 

Kompol Yusak juga mengimbau restaurant dan kafe serta sektor usaha lain untuk menggunakan tabung gas sesuai peruntukannya. 

Di samping polisi juga terus memburu pelaku praktik pengoplosan lain.

"Kami terus lakukan pengembangan untuk bisa menangkap pelaku lain, saya sampaikan langsung Kasat Reskrim seluruh jajaran Polda Bali untuk bisa menindaklanjuti kelangkaan gas," jelasnya.

Polda Bali juga berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk terus memantau perkembangan di lapangan. 

Dan meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada polisi jika menemukan indikasi praktik kecurangan pengoplosan gas. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, menyikapi keluhan kelangkaan gas yang terjadi di Denpasar dan sekitarnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bergerak dan berhasil mengungkap praktik pengoplosan tabung gas bersubsidi. 

Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap satu orang tersangka pelaku pengoplosan bernama Simplisius Anggul alias Simin (39) asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Praktik penyalahgunaan bahan bakar gas atau Liquefied Petrolium Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah ini dilakukan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di belakang sebuah rumah yang beralamat di Jalan Seminari I Nomor 14, Kuta Utara, Badung. 

Sebagaimana diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta dalam press release pengungkapan tindak pidana Migas di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Agustus 2025.

"Atas kelangkaan itu, pimpinan menerbitkan surat perintah dikantongi penyidik dan menemukan orang ini melakukan perbuatan praktik kecurangan gas subsidi,," kata AKBP Nengah.

"Yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat, malah dioplos dan dijual kepada masyarakat untuk keuntungan dari tabung gas bersubsidi yang diberikan pemerintah," imbuhnya. 

Dijelaskan dia, tersangka melakukan praktik curang pengoplosan tersebut sejak tahun 2023 hingga akhirnya terungkap sekarang. 

Samin bisa mengoplos sebanyak 50 buah tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg sekali praktik.

"Keuntungan yang didapatkan tersangka rata-rata Rp 10 juta per bulannya, sejak melakukan praktik ini tahu 2023," ujar dia.

Kasus ini terungkap berawal pada Selasa 26 Agustus 2025 kemarin, petugas melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara.

Sekira pukul 09.45 Wita di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seseorang yakni Simin sedang bolak balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah. 

Kemudian petugas menghampiri orang Simin lalu petugas meminta izin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut. 

Di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG. 

Di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan. 

Curiga itu praktik pengoplosan, petugas menginterogasi Simin yang tak bisa mengelak bahwa dirinya baru saja selesai melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG. 

Kemudian ia mengambil dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos gas LPG. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. 
 
"Untuk modus operandi, awalnya pelaku membeli gas LPG ukuran 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh dengan harga Rp 23 ribu, dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung," jelasnya.

"Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg tersebut dipindahkan isinya/dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg," sambung dia.

Pelaku kemudian menjual gas LPG ukuran 12 kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. 

Dari penangkapan tersangka, Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan 1 unit mobil Pickup yang digunakan tersangka mengangkut tabung-tabung gas itu.

Kemudian 82  buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 12 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan isi yang merupakan gas LPG hasil pemindahan dari gas LPG ukuran 3 kg.

Berikutnya, 2 buah gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, lalu 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG.

Selain itu, 1 kresek berisi segel tabung gas LPG, 2 buah karung warna biru serta 1 unit Handphone.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000," paparnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.