Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil General Manager PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Cabang Lampung Winanti Meilia Rahayu (WNT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WNT, GM Inhutani V Lampung," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain WNT, lembaga antirasuah itu juga memanggil HS selaku Staf PT PML, SA selaku Manager Accounting PT PML, KRI selaku Direktur Media Artha Wahana Lestari, dan SUL dari pihak swasta sebagai saksi kasus suap pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Untuk penyidikan kasus tersebut, pada Selasa (26/8), KPK memanggil Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana, WAR selaku Staf PT PML, OL selaku Staf SBG, dan MH selaku karyawan Inhutani V sebagai saksi.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.