Kendari (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Tito Karnavian meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah (PHD).

Mendagri RI Tito Karnavian saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa pembahasan produk hukum daerah dinilai sangat penting dalam mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah pusat.

"Produk hukum daerah sangat berdampak langsung pada masyarakat, termasuk juga dunia usaha, dan berdampak juga pada pemerintah pusat baik prosesnya maupun hasilnya," kata Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PHD tahun 2025 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra.

Ia menyebutkan jika produk hukum daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Dengan demikian, pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas produk hukum daerah untuk mendukung kepentingan masyarakat dan dunia usaha," ujarnya.

Tito Karnavian mengungkapkan jika dalam Rakornas PHD tersebut nantinya akan dijelaskan mengenai mekanisme dan tata cara membuat aturan-aturan produk hukum. Bahkan, hingga dampak dari produk hukum yang dibuat itu nanti akan dipaparkan dalam rakornas tersebut.

"Kemudian, dalam membuat produk hukum harus betul hati-hati, jangan yang menimbulkan dampak. Produk hukum yang ada harus mengindahkan kaidah misalnya sosialisasi, kondisi ekonomi masyarakat agar masyarakat juga bisa menerima," ungkap Tito Karnavian.

Ia menjelaskan dalam membuat produk hukum daerah juga tentunya harus memperhatikan iklim investasi pengusaha, karena hal tersebut merupakan penopang perekonomian daerah.

Foto bersama Mendagri RI Tito Karnavian (tengah) saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara (27/8/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.

"Jangan dipersulit, jangan menambah peraturan-peraturan yang makin membuat ini bermasalah," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebutkan bahwa rakornas produk hukum daerah di Sultra tersebut mengangkat tema "Produk Hukum Daerah Untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita".

"Hal ini menjadi strategis untuk dibahas mengingat dibutuhkan produk hukum yang berkualitas untuk kemudahan investasi dan akselerasi program strategis nasional," sebut Akmal Malik.

Ia menambahkan bahwa rakornas produk hukum daerah di Sultra tersebut dihadiri sebanyak 4.125 orang, diantaranya gubernur, ketua dewan perwakilan rakyat (DPR) kabupaten hingga provinsi, bupati/wali kota, ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan sekretaris dewan (sekwan) se-Indonesia.