Poin penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi masih menunggu informasi lengkap setelah disahkannya revisi Undang-Undang Haji. Salah satu poin dari revisi tersebut, urusan haji akan dialihkan dari Kemenag ke Kementerian Haji.
"Revisi Undang-Undang Haji sudah disahkan kemarin, tetapi masih harus diproses lebih lanjut di Sekretariat Negara. Sampai saat ini, kami di Kemenag belum menerima salinan resmi undang-undang tersebut, jadi isi detailnya belum bisa kami jelaskan," kata Kepala Kemenag Banyuwangi Chaironi Hidayat, Rabu (27/8/2025).
Namun menurut informasi yang ia terima, Kementerian Haji nantinya akan memiliki personel di tingkat daerah. Sehingga, urusan haji di kabupaten akan dilepaskan dari Kemenag.
"Meskipun begitu, kami tetap memberikan bantuan semaksimal mungkin demi kelancaran pelaksanaan haji tahun 2026. Bagaimanapun, pelayanan kepada jamaah haji harus diberikan dengan sebaik-baiknya," tambah dia.
Chaironi menjelaskan, saat ini belum ada tahapan untuk pelaksanaan Haji 2026. Namun, Kemenag Banyuwangi telah menerima data estimasi sekitar 80 dari calon jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun depan.
"Data ini berdasarkan urutan porsi yang resmi, termasuk tambahan prioritas untuk lansia. Tapi sekali lagi, ini masih sebatas estimasi," ungkapnya.
Jika nanti Kementerian Haji sudah terbentuk dan perwakilannya sudah ada di Banyuwangi, pihaknya siap menyerahkan data-data tersebut untuk dikelola lebih lanjut.
"Tetapi kalau nanti kami diminta bantuan, tentu kami siap membantu semaksimal mungkin demi kelancaran haji 2026," imbuhnya.
Chaironi berkata, Kemenag di daerah bisa berfokus pada hal-hal lain apabila urusan haji telah diambil alih oleh Kementerian Haji.
"Ada banyak tugas Kemenag di luar haji, seperti urusan kepenghuluan, penyuluhan agama, pendidikan madrasah, serta pengelolaan zakat dan wakaf," ujarnya.