Dasar Polisi Tetapkan 8 Guru dan Kepsek SD dari Batibati dalam Kasus Murid Tenggelam di Banjarbaru
Rahmadhani August 28, 2025 03:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Delapan orang guru dan satu kepala sekolah  SD UPTD Ujung Baru, Batibati, Kabupaten Tanahlaut ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Lianganggang dalam kasus tenggelamnya seorang murid di salah satu kolam renang taman rekreasi air di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin, Kota Banjarbaru.

Secara total, ada 14 orang yang menjadi tersangka. Sisanya adalah pengelola kolam renang terdiri dari 4 orang karyawan dan 1 orang dari manajemen.

Lantas apa yang menjadi dasar pihak Polsek Lianganggang Banjarbaru menetapkan 14 orang tersebut menjadi tersangka.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025) menjelaskan, dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.

“Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga,” sebutnya.

Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu. 

“Akan kami lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka koperatif mungkin kita tidak lakukan penahanan” kata Imam.

Kepolisan resmi menetapkan sebanyak 14 tersangka kasus anak sekolah asal Batibati Kabupaten Tanah Laut yang tewas tenggelam saat merayakan kelulusan di salah satu wahana bermain air di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada awal Juni 2025 lalu.

Imam menyebut penyidik menaikan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025). 

“Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa tenggelamnya bocah laki-laki di taman rekreasi air di Jalan Lingkar Utara, Landasanulin, Banjarbaru tersebut terjadi pada Senin (9/6/2025).

Korban diketahui berinisial MA (11) warga Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala) dan berstatus pelajar di SD UPTD Ujung Baru, Batibati, Kabupaten Tanahlaut.

Korban bersama 25 pelajar sekolah dasar lainnya sedang rekreasi dalam rangka kelulusan siswa Kelas 6 SD UPTD Ujung Baru bersama kepala sekolah dan guru pendamping.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana menceritakan kronologi kejadian. MA diketahui sedang berenang di kolam renang tersebut bersama teman-temannya.

"Saat korban ditegur teman-temannya yang lain untuk berganti baju. korban masih melanjutkan aktivitas berenangnya," kata Kapolsek saat dikonfirmasi usai kejadian.

Tak berselang lama, korban  tak sadarkan diri dan muntah di kolam tersebut. Setelah itu, korban diangkat para saksi setempat dan diberikan pertolongan pertama dengan kompresi dada.

Korban yang masih tidak sadar kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Idaman Banjarbaru, namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan. 

Korban langsung dibawa ke rumah duka di Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut. 

Kapolsek mengungkapkan, barang bukti yang terdapat di TKP adalah pakaian yang dikenakan oleh korban. 

“Pemeriksaan kepada guru pendamping dan pengelola masih kita lakukan di Polsek Lianganggang, kasus dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.