Dokter hewan Yuda Heru Fibrianto (56), pengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terjerat kasus terapi stem cell ilegal di Magelang. Pada tahun 2020 silam, drh Yuda juga pernah menjadi tersangka kasus serupa.
Dikutip dari laman sipp.pn-sleman.go.id, kasus drh Yuda teregister dengan nomor perkara 256/Pid.Sus/2020/PN Smn. Kasus ini terbongkar saat ada warga yang melapor bahwa di Jalan Adisucipto, Gondokusuman, Jogja, sering diadakan praktik pengobatan yang dilakukan oleh seorang dokter tanpa plakat izin praktik.
"Menyatakan Terdakwa drh Yuda Heru Fibrianto, MP. Ph.D. Bin Radjiman Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik," tulis putusan di PN Sleman, dikutip detikcom Kamis (28/8/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 15.000.000.00 ( lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," tulis putusan lain.
Dinonaktifkan oleh UGM
Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) membongkar praktik ilegal drh Yuda, kini pihak UGM mengambil langkah tegas.
"YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," kata Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana, dikutip dari detikJogja, Kamis (28/8/2025).
UGM menghormati proses hukum yang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengevaluasi status kepegawaian yang bersangkutan sambil menunggu keputusan hukum yang tetap.